Kejari Lampung Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar, Tindak Lanjut LHP BPK RI
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara—
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan Daerah sebesar Rp1.330.684.470,95.
melalui mekanisme bantuan hukum non litigasi, Senin (27/4/2026).
Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memimpin upaya ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara juga terlibat melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan audit BPK RI yang mengharuskan adanya pengembalian kerugian keuangan Daerah, sekaligus sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Daerah. Pemulihan dilakukan melalui pendekatan non litigasi dengan mengedepankan langkah persuasif dan negosiasi kepada pihak-pihak terkait.
“Mekanisme ini dijalankan berdasarkan kewenangan JPN sesuai Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memungkinkan Kejaksaan bertindak atas nama negara baik di dalam maupun di luar pengadilan”Kata Kajari Lampung Utara Edy Subhan di Aula Kejari setempat.
Kejari Lampung Utara menegaskan akan terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna memastikan setiap temuan audit dapat ditindaklanjuti secara maksimal.
Ditempat yang sama
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Intji Indriati, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“Ke depan, kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah diharapkan semakin kuat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI serta menjaga pengelolaan keuangan Daerah yang efektif dan akuntabel”Ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Datun Yogi Aprianto, menjelaskan bahwa pendekatan non litigasi terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian kewajiban para pihak tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Pendekatan ini mendorong para pihak untuk segera memenuhi kewajibannya sehingga pemulihan keuangan Daerah dapat berlangsung lebih cepat dan efisien,”katanya.
Keberhasilan ini tidak hanya dilihat dari nilai nominal, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam meningkatkan kepatuhan hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Darwis/red



















