Klarifikasi Effendi Terkait Dugaan Pungli Iuran Air di Subik
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) iuran air di wilayah Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Effendi akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya yang disampaikan pada 12 April 2026 di Kantor Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara, Effendi menjelaskan bahwa operasional layanan air di Subik bukanlah praktik ilegal, melainkan bentuk upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Effendi menyampaikan bahwa pada tahun 2023, instalasi PDAM Subik telah melalui proses uji kelayakan dan pemeriksaan. Namun demikian, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih menjadi pertimbangan utama tetap berjalannya layanan tersebut di lapangan.
“Faktanya, kebutuhan air bersih masyarakat Subik masih sangat tinggi. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kemanfaatannya, layanan air tetap berjalan secara swadaya di masyarakat,” jelas Effendi.
Ia juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebut jumlah pelanggan mencapai ribuan keluarga. Menurutnya, jumlah yang benar adalah sekitar 300 kepala keluarga yang hingga saat ini masih bergantung pada layanan air tersebut.
Terkait penarikan iuran, Effendi menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari masyarakat sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti biaya petugas lapangan serta perbaikan sarana dan prasarana, termasuk pipa dan instalasi air apabila terjadi kerusakan.
“Penarikan iuran tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga agar distribusi air tetap berjalan. Ini murni untuk operasional dan keberlangsungan layanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Effendi berharap agar masyarakat tidak salah menafsirkan mekanisme iuran tersebut sebagai pungutan liar. Ia menilai, sistem yang berjalan di Subik saat ini merupakan bentuk kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih.
Sebagai informasi, operasional resmi PDAM Lampung Utara diketahui telah berhenti sejak tahun 2011 akibat keterbatasan anggaran yang tidak mencukupi biaya operasional. Namun, khusus di wilayah Subik, layanan air masih dapat bertahan berkat partisipasi dan kontribusi masyarakat setempat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan layanan air di Subik saat ini merupakan bentuk “manfaat mandiri” yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat, mengingat tingginya kebutuhan akan air bersih di wilayah tersebut.
Darwis/red



















