Keluarga Ketut Rundung Lawan Eksekusi Lahan, Minta Pengadilan Amlapura Lakukan Peninjauan Ulang

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Ketut Rundung

TRIBUNCHANNEL.COM – Karangasem Bali – Sengketa lahan yang melibatkan keluarga Ketut Rundung dan ahli waris I Wayan Rama Suryandika kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga Ketut Rundung menyatakan dengan tegas akan melawan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Amlapura.

 

Dalam surat panggilan sidang eksekusi bernomor W24.U5/146/HK.02/10/2024, keluarga Ketut Rundung diundang untuk hadir di Pengadilan Negeri Amlapura. Namun, pihak keluarga, yang telah menempati lahan tersebut secara turun – temurun, menolak dengan keras eksekusi yang diajukan.

 

Kuasa hukum keluarga Ketut Rundung menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa berbeda secara fisik dan legal dengan objek yang disebutkan dalam permohonan eksekusi.

“Objek yang ditempati oleh keluarga Ketut Rundung itu berbeda dengan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi. Sesuai dengan peta blok BPKAD Kabupaten Karangasem dan pernyataan resmi dari Kepala Dusun Edi Gunawan, objek tersebut tercatat dengan nomor 51.07.05.1012.01402.4 dan bukan merupakan bagian dari lahan yang menjadi objek eksekusi, “ujar kuasa hukum pada Minggu 8/6/2025.

Baca Juga :  Semi Fimal Arimba Desa Adisana, Tim Srikandi Bantai Tim Baru Untung Dengan Skor 13 - 2

 

Lebih jauh, pihak keluarga menyebutkan bahwa tanah yang ditempati keluarga Ketut Rundung telah didiami secara turun-temurun dan diakui oleh masyarakat sekitar. Sementara itu, lahan yang dimohonkan untuk dieksekusi justru memiliki identitas dan batas-batas yang berbeda.

 

Ditengah-tengah lahan tersebut terdapat tanah milik I Nyoman Sutamu, ahli waris dari I Nyoman Pangkat. Berdasarkan sertifikat dan peta blok, di sebelah selatan adalah tanah milik Irama Pirami, sementara di utara adalah tanah I Wayan Wenten keduanya tidak berkaitan langsung dengan lahan yang saat ini ditempati keluarga Ketut Rundung, “lanjut kuasa hukum.

Baca Juga :  Bocah SMP di Pekalongan Hidup Sebatang Kara Setelah Orang Tua Meninggal, Kini Rumahnya Terancam Disita Bank

Atas dasar tersebut, pihak keluarga meminta Pengadilan Negeri Amlapura untuk melakukan peninjauan ulang (constatering) secara langsung ke lapangan, dengan melibatkan pihak terkait seperti BPN, kepala desa, dan kepala dusun guna memastikan perbedaan objek yang disengketakan.

 

“Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat dengan jelas bahwa permohonan eksekusi ini keliru dan berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah. Oleh karena itu, kami akan mengajukan perlawanan hukum secara resmi, “tutup kuasa hukum keluarga Ketut Rundung.

 

Sengketa ini diperkirakan akan terus berlanjut dan menjadi perhatian publik, mengingat banyak kasus serupa di Bali yang melibatkan lahan warisan dan keberadaan masyarakat adat akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini.

Marno/Red

Berita Terkait

PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat
Rutan Pekalongan Gelar Salat Idul Adha dan Berqurban 8 Ekor Kambing
Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme
Klarifikasi Mengejutkan Dari Oknum Notaris, Isu Kehamilan Ternyata Sudah Dinikahi Sirih
Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal
Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo
Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat
Tagih Janji Bupati, Warga Pakolangan: Bukti Penyalahgunaan Wewenang Kades Randumuktiwaren Sangat Jelas

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:27 WIB

Keluarga Ketut Rundung Lawan Eksekusi Lahan, Minta Pengadilan Amlapura Lakukan Peninjauan Ulang

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:41 WIB

PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:25 WIB

Rutan Pekalongan Gelar Salat Idul Adha dan Berqurban 8 Ekor Kambing

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:22 WIB

Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:08 WIB

Klarifikasi Mengejutkan Dari Oknum Notaris, Isu Kehamilan Ternyata Sudah Dinikahi Sirih

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:59 WIB

Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:09 WIB

Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:05 WIB

Tagih Janji Bupati, Warga Pakolangan: Bukti Penyalahgunaan Wewenang Kades Randumuktiwaren Sangat Jelas

Berita Terbaru