Ketum PPKHI Soroti Permasalahan Peradi dan Harapan Untuk Solusi Yang Lebih Bijaksana

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PPKHI Dheky Wijaya, SH.MH., Minggu 8/12/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – JAKARTA – Ketua Umum PPKHI Dheky Wijaya, SH.MH. dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada 8 Desember 2024, menegaskan bahwa sebagai Menteri, seharusnya yang lebih diutamakan adalah memberikan solusi nyata bagi negara, bukan sekadar mengulang hal-hal yang sudah basi. Menurutnya, masalah yang dihadapi oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) harus diatasi dengan bijak, terutama karena organisasi ini kini terpecah menjadi tiga versi yang berbeda. Ia menyarankan agar Menteri yang bersangkutan berfokus terlebih dahulu pada upaya mendamaikan Peradi, sebelum membahas isu lain yang lebih besar.

 

Lebih lanjut, Ketum PPKHI juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. “Bicara hukum di Indonesia harus berdasarkan Pancasila, yang artinya harus adil dan bijaksana, “tegasnya. Ia juga menekankan bahwa seorang pemimpin seharusnya tidak hanya adil, tetapi juga bijaksana dalam mengambil keputusan. Organisasi advokat, katanya, sudah banyak yang mendukung standar profesi yang lebih baik, dan hal ini perlu disuarakan lebih luas.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Sebagai Momentum Untuk Memperkuat Sinergitas TNI-Polri

 

Dalam kesempatan tersebut, Dheky Wijaya, SH. MH Ketum PPKHI juga mengingatkan bahwa Yusril Ihza Mahendra sebaiknya lebih memahami sejarah organisasi advokat. Ia merujuk pada pertemuan Rakernas Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan di Bali, yang berhubungan dengan SKMA No. 73 Tahun 2015. Menurutnya, perpecahan yang terjadi pada Munas Peradi di Makassar tahun 2015 menjadi salah satu faktor utama mengapa rekonsiliasi hingga saat ini belum terwujud.  Dheky Wijaya bahkan mengungkapkan bahwa ia sendiri menjadi saksi perpecahan tersebut.

 

Selain itu, ia menambahkan bahwa meskipun ada upaya rekonsiliasi yang melibatkan berbagai pihak seperti Otto Hasibuan, Juniver, dan Luhut dengan Menteri Yossana sebelumnya, hingga kini, tidak ada kemajuan yang signifikan. “Munas bersama yang disepakati untuk menyelesaikan persoalan ini tampaknya sulit terealisasi,” katanya, menandakan bahwa masalah internal Peradi masih jauh dari selesai.

Baca Juga :  Sehat Bersama, Pemerintah Desa Adisana Menyelenggarakan Aksi Donor Darah

 

Perihal PERADi sebagai wadah tunggal organisasi advokat, sebagaimana yang dimaksud dlm UU advokat no18 tahun 2003, memberikan amanat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU advokat tsb diundangkan pada tanggal 5 April 2003 namun kenyataannya akte badan hukum pendirian berdirinya PERADi pada 5 September 2005 tentu melewati batas waktu yang diundangkan, ditambah dengan 8 organisasi yang ada di undang undang advokat tidak pernah mengakui Peradi di bawah naungan nya, “ungkapnya.

 

Ketum PPKHI Dheky Wijaya SH MH, berharap agar ke depannya, para pihak yang terlibat dalam organisasi advokat dapat lebih mendalami prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam penyelesaian sengketa, agar tidak hanya tercipta solusi formal, tetapi juga solusi yang adil bagi semua pihak.

 

(Red)

Berita Terkait

Entreprenur Aditya Muhamad Bintang Sebut Platform Digital Sebagai Sarana Bisnis Digital
H. Iskandar Penasehat SWI Jateng Dampingi Pengusaha Indonesia Berkunjung ke China
Ahmad Luthfi Hormati Putusan Mantan Rivalnya
Viral, Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung
PMK Kembali Marak, Polisi Edukasi Peternak di Demak
Membangun Moral Anak Bangsa, Aiptu Maryono Rutin Mengajar Ngaji di Desa
Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak
Transparansi Bantuan RTLH Desa Tlogopakis Disorot, Penerima Bantuan Tidak Diberi Kwitansi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:32 WIB

Entreprenur Aditya Muhamad Bintang Sebut Platform Digital Sebagai Sarana Bisnis Digital

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:54 WIB

H. Iskandar Penasehat SWI Jateng Dampingi Pengusaha Indonesia Berkunjung ke China

Rabu, 15 Januari 2025 - 02:43 WIB

Ahmad Luthfi Hormati Putusan Mantan Rivalnya

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Viral, Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:48 WIB

PMK Kembali Marak, Polisi Edukasi Peternak di Demak

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:56 WIB

Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:49 WIB

Transparansi Bantuan RTLH Desa Tlogopakis Disorot, Penerima Bantuan Tidak Diberi Kwitansi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:00 WIB

Nekad Bawa Sabu, Buruh di Pekalongan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Ahmad Luthfi Hormati Putusan Mantan Rivalnya

Rabu, 15 Jan 2025 - 02:43 WIB

Berita

PMK Kembali Marak, Polisi Edukasi Peternak di Demak

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:48 WIB