Kuasa Hukum Desak Polres Taput Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum korban Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Polres Taput

TRIBUNCHANNEL.COM –TAPANULI UTARA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara.

 

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

 

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

 

Kronologi Peristiwa

Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Tomohon Raih Penghargaan, Public Service for IMPACT di IMF 2025

 

Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

 

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.

 

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.

 

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.

 

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.

Baca Juga :  Strategi Pencegahan Demam Berdarah di Jepara: Langkah-langkah Bersama Pemerintah Kabupaten

Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut.

 

*“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.*

Kuasa Hukum juga Desak agar nantinya dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.

 

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel.

 

Andi Hakim S.H.,M.H  yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan,  “Penyidik memiliki Kewenangan untuk melakukan Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Ia juga mengatakan, Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. *(JOE SIDJABAT)*

Rizky/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru