Lindungi Produk, Pelaku Usaha Didorong Miliki HAKI

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Pekalongan mengadakan seminar HAKI yang di Hotel Khas setempat

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pentingnya mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah untuk menghindari adanya pelanggaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketika HAKI sudah terdaftar secara sah, maka orang yang ingin menggunakan karya tersebut untuk berbagai tujuan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. 

Oleh sebab itu, Kemitraan Pekalongan memberikan kontribusi sebagai bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif.

 

Team Leader PMU AF Kemitraan Pekalongan, Andy Kiki mendorong peningkatan kapasitas dan pengembangan kelompok masyarakat pelaku usaha batik untuk penemukenalan HAKI yang harapannya mampu menopang untuk keberlanjutan bukan sekedar bisnis, pemasaran, pengolahan tapi mampu menopang untuk keberlanjutan. “Ada 3 komponen besar yang bisa mereka ajukan yaitu hak paten, hak merek dan hak cipta,” katanya.

 

Sebanyak 60 pelaku usaha diikutsertakan dalam kegiatan seminar HAKI yang diadakan baru-baru ini di Hotel Khas setempat. Andy ingin setelah ini, pelaku usaha bukan hanya mengenali HAKI secara prosedural atau kebijakannya tetapi juga memahami apa yang mau mereka dorong. “Contoh terkait hak merek, mereka ini harus benar-benar menciptakan merek usahanya bukan dari saduran atau milik orang lain. Intinya ketika sudah paham HAKI, mereka harus bisa memastikan dan paham betul filosofi apa yang hendak mereka dorong,” terangnya.

Baca Juga :  Pertanyakan Izin PT Tindoan Bujing, Puluhan Mahasiswa dan Warga Demo di Kantor Perizinan Pemkab Paluta

 

Sementara itu, upaya ini dinilai sangat baik oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM). Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono melalui fungsional pengemgembangan kewirausahaan muda, Tipuk Prasetyowati menyambut baik edukasi ini karena memberikan pemahaman bagi para UKM berkaitan dengan pentingnya perlindungan terhadap produk dan inovasi. “Di sini para pelaku UKM didorong untuk mendaftarkan ke HAKI agar produknya akan terlindungi dari peniruan dan pelanggaran-pelanggaran, dapat meningkatan daya saing, nilai produk, pendapatan dari mereka,” bebernya.

 

Tipuk menuturkan bahwa Dindagkop-UKM memberikan fasilitas surat keterangan yang mana bisa digunakan untuk mengurangi biaya pendaftaran HAKI. Jika menggunakan surat keterangan tersebut, pelaku usaha membayar pendaftaran HAKI sebesar 500 ribu rupiah, apabila tidak menyerahkan surat tersebut biaya yang dikenakan lebih dari 1 juta rupiah. 

Baca Juga :  Jalan Rabat Beton Desa Kalibeluk Senilai 150 Juta Sudah Rusak, Kades Enggan Berkomentar

“Surat keterangan ini kami batasi pelaku UKM yang ber KTP Kota Pekalongan. Surat ini tidak hanya dari Dindagkop-UKM tetapi bisa dari Dinperinaker dan Dinparbudpora. Harapannya bisa mendaftarkan dan ada kesadaran dari mereka memberikan edukasi pada teman-teman menularkan informasi segera mendaftarkan merek dan mendapatkan HAKI,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, pemilik Zialova Batik Kota Pekalongan  yang menjadi salah satu peserta dalam kegiatan tersebut, memberikan tanggapan bagus terlebih sasaran yang dipilih kali ini adalah pembatik, sehingga menurutnya hal ini sangat tepat sasaran. “Saya rasa pembatik ini wajib mendaftarkan HAKI, kita sebagai pengrajin harus paham tentang hak cipta. Untuk merek saya sudah mendaftarkan, tetapi untuk hak cipta motif belum. Setelah ini akan saya upayakan,” tutupnya.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru