Camat Madiun Muksin Harjoko, S.Sos, M.Si Sedang Melakukan Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Zona 3 di Aula Desa Teguhan Kecamatan Jiwan
TRIBUNCHANNEL.COM-MADIUN –Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun terus memperkuat arah pembangunan berbasis kolaborasi lintas wilayah melalui Musrenbang Kecamatan Sistem Zona. Pada hari Kamis (12/02/2026).
Zona 3 yang meliputi Kecamatan Jiwan, Sawahan, Madiun, dan Kare, musrenbang digelar di Gedung Kesenian dan Olahraga Desa Teguhan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Madiun Tahun 2027.
Mengusung tema “Penguatan Kualitas SDM Mendorong Ekonomi, Investasi dan Tata Kelola Pemerintah”, forum ini menjadi langkah strategis Bapperida dalam mentransformasi pola perencanaan pembangunan.
Sekretaris Bapperida Kabupaten Madiun Bagus Simuntang menegaskan, pendekatan sistem zona diterapkan untuk mengubah pola lama yang terfokus pada masing-masing kecamatan menjadi model kolaboratif antarwilayah.
“Melibatkan lima kecamatan dalam satu zona, kita ingin mengubah pola pikir perencanaan. Tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi membangun kolaborasi antar desa dalam satu zona agar program lebih terintegrasi dan berdampak luas,” tegasnya.
Tercatat, setiap kecamatan mengusulkan kurang lebih 200 usulan program. Namun, Bapperida memastikan seluruh usulan akan melalui tahapan verifikasi ketat dan transparan melalui sistem informasi perencanaan. Hal ini sejalan dengan arahan hasil evaluasi KPK, di mana setiap usulan harus terdokumentasi jelas dan terukur sebelum ditetapkan.
“Semua usulan akan kita klasifikasi. Pertama, apakah sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kedua, selaras dengan visi-misi kepala daerah dan program unggulan. Ketiga, mendukung program strategis nasional. Tidak semua usulan bisa diakomodasi, tetapi semuanya akan diproses secara objektif dan terukur,” jelasnya.
Forum Musrenbang ini diharapkan menjadi ruang sinkronisasi antara desa, kecamatan, dan perangkat daerah. Setiap proposal yang masuk akan diverifikasi, termasuk pengecekan lapangan untuk memastikan kewenangan dan urgensinya. Usulan yang menjadi kewenangan kabupaten akan diteruskan, sementara yang menjadi kewenangan desa atau kelurahan akan disesuaikan dalam kerangka harmonisasi pembangunan daerah.
Melalui sistem zona, Bapperida Kabupaten Madiun menunjukkan komitmen kuat menghadirkan perencanaan yang partisipatif, terintegrasi, dan berbasis data. Bukan sekadar menampung aspirasi, tetapi memastikan setiap program benar-benar tepat sasaran, mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat investasi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan menuju Kabupaten Madiun yang semakin maju dan berdaya saing.(jnd)



















