Oknum Kadus II Desa Rejosari Kecamatan Ngampel Diduga Kemplang PBB Tahun 2023 dan 2024

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum korupsi harus ditangkap (istimewa)

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Penggelapan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga desa oleh oknum  aparat desa seringkali terjadi. Maklum, tingkat literasi masyarakat relatif rendah sehingga menjadi kebiasaan warga desa menyetor tagihan PBB ke petugas desa, seperti dilakukan masyarakat Desa Rejosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal.

 

Kondisi ini pun seperti dimanfaatkan oleh oknum Kadus II yang tidak menyetorkan pajak PBB warganya sejak tahun 2023 dan 2024, adapun tunggakan PBB yang belum disetorkan kurang lebih sebesar  11 juta untuk tahun 2023 dan 17 juta untuk tahun 2024.

Baca Juga :  Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

 

Pj Kepala Desa Rejosari Ngampel

Arif Budiman saat ditemui di Balaidesa Rejosari mengatakan ” iya mbak, Memang Kadus II belum membayar PBB sejak tahun 2023 hingga 2024, dari Bapenda juga sudah kroscek ke lapangan dan memang masyarakat sudah membayar. Pak Kadus II juga sudah mendapatkan surat dari Kejaksaan, “terangnya.

 

Suroto Anto Saputro Ketua DPW SWI Jateng ditempat terpisah menyampaikan, “Jika oknum aparatur desa tidak menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh warga, maka hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, “terangnya.

 

“Hal tersebut bisa dikenakan Sanksi kepada aparatur desa yang tidak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah denda administrasi. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah PBB yang belum dibayar dan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. 

Baca Juga :  Idul Fitri 1445 H, Dandim dan Kapolres Batang Gelar Halal Bihalal

 

Besaran denda administrasi PBB adalah 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar. Denda ini dihitung maksimal selama 24 bulan. 

 

Selain denda administrasi, wajib pajak yang tidak membayar PBB juga bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas
Hidupkan Shalat Shubuh Berjamaah, Masyarakat Parungpanjang 100% Dukung Revitalisasi Jalan!
Kasus Kematian Remaja di Pekalongan Diduga Ada Kejanggalan
Ditemukan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polres Kudus Diminta Tegas

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Senin, 5 Mei 2025 - 13:24 WIB

Kasus Kematian Remaja di Pekalongan Diduga Ada Kejanggalan

Senin, 5 Mei 2025 - 00:41 WIB

Ditemukan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polres Kudus Diminta Tegas

Minggu, 4 Mei 2025 - 02:03 WIB

Satpol PP Kendal Diminta Tegas, Toko Sugiyanti Weleri Bebas dan Aman Jual Miras

Berita Terbaru