Kota Surabaya menyelenggarakan pemungutan suara ulang
TRIBUNCHANNEL.COM – Surabaya – Pada hari Sabtu (24/2/2024) merupakan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) diselenggarakan di beberapa TPS di wilayah Kota Surabaya.
Tercatat total 10 TPS di Kota Surabaya harus melaksanakan PSU, antara lain di Kecamatan Tandes TPS 02 Manukan Kulon, TPS 54 Manukan Kulon, TPS 12 Banjarsugihan, TPS Balongsari, dan di TPS 10 Kecamatan Asemrowo.
Selanjutnya, di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis terdapat TPS 2, TPS 35, dan TPS 15 yang menyelenggarakan PSU. Terakhir, ada TPS 2 Ketintang dan TPS 21 Menanggal.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diselenggarakan hari ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, utamanya pertanyaan mengenai honor tambahan untuk PSU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi memastikan bahwa petugas KPPS tidak memperoleh honor tambahan meskipun TPS mereka melakukan PSU.
“Petugas KPPS tidak memperoleh honor meskipun menyelenggarakan PSU karena upah KPPS itu untuk masa kerja satu bulan dan PSU ini masih dalam periode satu bulan tersebut,” terang Nur Syamsi, Sabtu (24/02/2024).
Untuk itu, menyikapi sejumlah petugas KPPS yang bekerja pada hari ini, KPU menyatakan, telah menyiapkan surat izin bertugas dari instansi untuk digunakan di tempat bekerja masing-masing.
“Untuk KPPS yang bertugas dalam PSU dan ada jadwal bekerja hari ini tidak perlu khawatir karena dari KPU telah membuat dan mengedarkan surat izin khusus bertugas bagi para KPPS yang membutuhkan,” jelasnya.
Syamsi menyatakan bahwa PSU hari ini telah disiapkan dengan sebaik mungkin demi kelancaran coblosan, dan mencegah kesalahan proses pemungutan suara terulang kembali.
“Khusus PSU hari ini kita sudah koordinasi dengan banyak pihak terkait agar semuanya bisa berjalan lancar dan terpantau secara real time,” tutupnya.
Redho/Red