Bupati Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 5 Maret 2026.
TRIBUNCHANNEL.COM –SEMARANG – Pada 5 Maret 2026 penetapan Bupati Pekalongan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bukan sekedar kabar hukum. Ini adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah dan pengingat bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk korupsi yang paling berbahaya.
Dinasti Kekuasaan di Balik Tender Rp 46 Miliar, langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka membuka tabir praktik yang patut menjadi perhatian serius publik: dugaan pengondisian proyek untuk perusahaan keluarga sendiri.
Kasus ini bermula dari pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Setelah satu tahun menjabat, keluarga inti kepala daerah mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut kemudian disebut memenangkan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Nilai kontraknya tidak kecil, Rp 46 miliar dalam kurun 2023–2026.
Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan paparan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dari total nilai kontrak tersebut hanya sekitar Rp 22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati dan dibagikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.
Jika fakta persidangan nanti membuktikan hal ini, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.
Ketika peringatan di abaikan, Yang tak kalah serius adalah fakta bahwa Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak internal disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan. Namun peringatan itu tidak digubris.
Disinilah kontrol sosial harus bersuara, jika benar kepala daerah tetap memaksakan kehendak meski telah diingatkan, maka persoalannya bukan lagi soal kelalaian, melainkan kesengajaan.
Konflik kepentingan adalah bentuk awal korupsi. Ia tidak selalu dimulai dengan amplop atau suap, tetapi dengan keputusan yang bias karena hubungan keluarga, kedekatan politik, atau kepentingan pribadi.
Ujian serius tata kelola daerah,
kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa, pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan penyimpangan. Dinasti kekuasaan dalam birokrasi dapat mencederai prinsip meritokrasi.
Mekanisme pengawasan internal sering kali tidak cukup kuat ketika berhadapan dengan kekuasaan politik. Publik berhak bertanya:
Dimana fungsi inspektorat?
Bagaimana pengawasan DPRD? Apakah sistem e-procurement sudah berjalan efektif atau hanya formalitas?
Apresiasi untuk KPK, tantangan untuk daerah, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi patut diapresiasi sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum tanpa pandang jabatan. Penetapan kepala daerah aktif sebagai tersangka menunjukkan bahwa tidak ada imunitas kekuasaan di hadapan hukum.
Namun pekerjaan belum selesai, penindakan harus diikuti dengan pencegahan sistemik. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia perlu melakukan audit menyeluruh terhadap potensi konflik kepentingan dalam proyek-proyek strategis. Transparansi beneficial ownership perusahaan pemenang tender harus menjadi standar.
Korupsi bukan hanya soal uang negara yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik yang runtuh. Untuk semua Kepala Daerah, Kasus ini harus menjadi alarm keras, jabatan publik bukan warisan keluarga.
Anggaran daerah bukan sumber keuntungan pribadi.
Dan kekuasaan bukan alat memperkaya lingkaran terdekat.
Kontrol sosial, media, dan masyarakat sipil wajib terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Sebab pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, melainkan tanggung jawab kolektif bangsa. Jika praktik konflik kepentingan dibiarkan, maka yang terkikis bukan hanya APBD, tetapi juga moralitas pemerintahan.
Editorial / Red TC



















