Posko THR Dinperinaker Kota Pekalongan Nihil Aduan

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Pemerintah Kota Pekalongan.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) jelang Idul Fitri 2024 lalu tercatat nihil aduan terkait kendala atau permasalahan pembayaran THR yang disampaikan oleh perusahaan maupun pekerja/buruh di Kota Pekalongan.

 

Selain membuka posko aduan THR, Dinperinaker juga telah menyebarkan surat kepada 70 perusahaan dan 54 diantaranya sudah memberikan feed back atau menginformasikan telah menyalurkan THR kepada seluruh pekerjanya. “Perusahan yang belum memberikan feedback sudah kami konfirmasi terkait penyalurannya dan Alhamdulillah posko THR yang dibuka pada cuti bersama di kantor kami nol pengaduan,” ujar Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Baca Juga :  35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Dilantik, Walikota Aaf : Semakin Bersinergi Lanjutkan Pembangunan

 

Dijelaskan Betty, layanan posko THR yang dibuka oleh Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan setiap tahunnya menjelang lebaran Idul Fitri ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan THR supaya dapat terpenuhi dengan baik dan tepat.

Baca Juga :  Sidang Vonis Penggelapan Mobil di PT. Woori Finance Indonesia Kota Pekalongan, Wakhiri Dihukum 1 Tahun

 

Ia berharap kepatuhan perusahaan khususnya di Kota Pekalongan dalam membayarkan hak pekerjanya berupa THR lebaran dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun mendatang.

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru