Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Pemerintah Kota Pekalongan.
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) jelang Idul Fitri 2024 lalu tercatat nihil aduan terkait kendala atau permasalahan pembayaran THR yang disampaikan oleh perusahaan maupun pekerja/buruh di Kota Pekalongan.
Selain membuka posko aduan THR, Dinperinaker juga telah menyebarkan surat kepada 70 perusahaan dan 54 diantaranya sudah memberikan feed back atau menginformasikan telah menyalurkan THR kepada seluruh pekerjanya. “Perusahan yang belum memberikan feedback sudah kami konfirmasi terkait penyalurannya dan Alhamdulillah posko THR yang dibuka pada cuti bersama di kantor kami nol pengaduan,” ujar Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.
Dijelaskan Betty, layanan posko THR yang dibuka oleh Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan setiap tahunnya menjelang lebaran Idul Fitri ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan THR supaya dapat terpenuhi dengan baik dan tepat.
Ia berharap kepatuhan perusahaan khususnya di Kota Pekalongan dalam membayarkan hak pekerjanya berupa THR lebaran dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun mendatang.
Red