Rekan Seprofesi Digugat Perdata, Ratusan Pedagang “Ethek Lawu” Berikan Dukungan Moral

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan pedagang sayur tradisional yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Magetan.

TRIBUNCHANNEL.COM – MAGETAN – Kasus gugatan perdata terhadap dua pedagang sayur keliling, Marno dan Yono, yang dituduh menyebabkan sepinya pembeli di Desa Pesu, Kabupaten Magetan, telah menarik perhatian ratusan pedagang sayur tradisional yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Magetan.

 

Pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu, 5 Februari 2025, pedagang-pedagang ini datang bukan untuk berdemonstrasi, melainkan untuk memberikan dukungan moral kepada kedua rekan mereka yang sedang menghadapi proses hukum.

 

Gugatan yang dilayangkan oleh salah satu warga Desa Pesu, Bitner, mengklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling mengganggu aktivitas perdagangan di desa tersebut. 

Meskipun demikian, pedagang sayur tradisional yang dikenal dengan sebutan “Ethek Lawu” merasa bahwa mereka justru berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat kecil, terutama di daerah pedesaan.

 

Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Magetan, Yusuf, dalam orasinya menyampaikan bahwa para pedagang sayur ini telah lama menjadi bagian dari ekonomi kerakyatan yang menopang kehidupan masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga yang membutuhkan bahan pangan segar setiap hari. Namun, kini mereka merasa ruang gerak mereka terbatas akibat tuntutan hukum yang tidak jelas dasar hukumnya.

Baca Juga :  Perkuat Kesehatan Personi, Polres Magetan Gelar Vaksinasi Influenza

 

“Sebenarnya kami adalah pedagang sayur yang mendukung jalannya ekonomi rakyat. Tapi justru kami yang dituntut dengan alasan tidak boleh berdagang atas dasar yang tidak jelas. Maka dari itu, kami memohon waktu untuk mencari kejelasan, mengapa permasalahan ini bisa sampai ke Pengadilan,” ujar Yusuf dengan penuh harap.

 

Selain itu, Yusuf menegaskan bahwa kedatangan ribuan pedagang ini bukanlah bentuk demonstrasi, melainkan solidaritas untuk mendukung dua rekan mereka, Marno dan Yono, yang kini tengah menghadapi gugatan. 

 

“Kami datang untuk memberi dukungan dan semangat kepada saudara kami, Marno dan Yono,” tambahnya.

 

Sementara itu, salah satu perwakilan warga Desa Pesu, Suyono, menegaskan bahwa mayoritas masyarakat desa tidak merasa keberatan dengan keberadaan pedagang sayur keliling yang sering menjajakan dagangannya di desa tersebut. Ia bahkan menyebutkan bahwa banyak ibu-ibu yang merasa terbantu dengan adanya pedagang sayur yang datang langsung ke rumah mereka.

 

“Kami, masyarakat Desa Pesu, tidak ada yang merasa keberatan dengan pedagang sayur yang masuk ke wilayah desa kami. Apalagi ibu-ibu yang ingin belanja pagi, malah sangat terbantu,” ujar Suyono.

Baca Juga :  Ciptakan Pilkada Damai, Yayasan Sitolu Hae Horbo Ajak Masyarakat Samosir Jaga Kamtibmas

 

Ia juga menyebutkan bahwa penggugat yang mengajukan tuntutan hukum terhadap para pedagang sayur tersebut bukanlah warga asli Desa Pesu, melainkan pendatang yang menikah dengan salah satu warga desa. 

 

“Penuntut ini bukan asli warga Pesu, melainkan pendatang yang menikah dengan orang sini,” jelas Suyono.

 

Aksi damai yang berlangsung di depan Pengadilan Negeri Magetan tersebut tetap berlangsung tertib dan damai. Para pedagang sayur berharap agar pemerintah dan aparat hukum dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana, agar mereka tetap dapat menjalankan usaha mereka tanpa ada hambatan hukum yang tidak jelas.

 

Para pedagang ini menginginkan kejelasan mengenai hak mereka untuk berdagang, terutama bagi mereka yang sudah lama mengais rezeki dengan cara yang sudah mereka lakukan sejak lama. Mereka berharap proses hukum ini dapat menemukan titik terang yang menguntungkan semua pihak, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Ponpes Nurul Qur’an
Jelang Lebaran Pemdes Blabakan Bangun Infrastruktur Jalan
Kapolres Madiun Bagikan Takjil kepada Pengendara, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadhan
LSM Barak Kota Pekalongan  Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Residivis Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet Demak
Polda Sumsel Grebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Diduga Ada Oknum Terlibat
Dekat Dengan Warga, Kapolres Madiun Gelar Dialog dan Beri Santunan Yatim Piatu
Skandal di Desa Mojotengah: Setelah Dana Bantuan Provinsi , Kini Ambulans Desa Jadi Korban

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:27 WIB

Polres Kendal Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Ponpes Nurul Qur’an

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:29 WIB

Jelang Lebaran Pemdes Blabakan Bangun Infrastruktur Jalan

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:39 WIB

Kapolres Madiun Bagikan Takjil kepada Pengendara, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadhan

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:41 WIB

LSM Barak Kota Pekalongan  Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:03 WIB

Residivis Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet Demak

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:23 WIB

Dekat Dengan Warga, Kapolres Madiun Gelar Dialog dan Beri Santunan Yatim Piatu

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:39 WIB

Skandal di Desa Mojotengah: Setelah Dana Bantuan Provinsi , Kini Ambulans Desa Jadi Korban

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:24 WIB

Selama Bulan Ramadhan, Menu MBG Berkonsep Makanan Ringan Kering

Berita Terbaru

Berita

Jelang Lebaran Pemdes Blabakan Bangun Infrastruktur Jalan

Selasa, 11 Mar 2025 - 13:29 WIB