Kasus belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang
TRIBUNCHANNEL.COM –Semarang – Kasus penganiayaan yang menimpa Korban berinisial LRSN (26) itu diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial LU sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak6 Juni 2023 dengan bukti laporan polisi LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP, namun hingga hari ini Selasa 22/4/2025 kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Saat dimintai keterangan lewat cathingan Wahtsup korban menyampaikan bahwa pihak Polrestabes Semarang Unit PPA memberi kabar bahwa pelaksanaan tahap 2 direncanakan Hari Selasa 22/4/2025 dengan mengirimkan SP2HP ( pdf ).
Kasipidum Kejaksaan Negeri Semarang Sarwanto saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang kepada Awak media menyampaikan ” Kami sudah P21 sejak 10 Maret 2025 tapi sampai hari ini kami belum menerima kabar atau konfirmasi bahwa tersangka dan barangbukti akan diaerahkan ke pihak Kejaksaan, sesuai SOP administrasi apabila dalam beberapa hari kedepan Polrestabes Semarang tidak menyerahkan barangbukti dan tersangka maka kami akan mengirimkan P21A,” jelasnya.
Wasekjen DPN Peradi Dr. Hj Nurmalah S.H., M.H. melalui telf whatsapp menyampaikan ” Klien kami mendapatkan informasi dari unit PPA Polrestabes Semarang bahwa hari ini Selasa 22/4/2025 ada penyerahan barangbukti dan terduga pelaku penganiayaan LRSN ke Kejaksaan Negri Semarang apabila hari ini hal tersebut belum diserahkan dan tidak ada kabar dari tersangka tentunya kami akan mempertanyakan lagi kepada pihak Polrestabes Semarang apakah konfirmasi dari pihak yang bersangkutan atau memang sengaja tidak memberitahukan atau yang dijanjikan kepada klien kami bahwa tersangka akan diserahkan hari ini sebenarnya hanya janji, “ucapnya.
“Makanya meminta pihak Polrestabes Semarang dan pihak Kejaksaan Negeri Semarang yang menerima pelimpahan tahap 2 agar perkara ini diproses dengan cara objektif dan transparan sesuai hukum yang berlaku karema perkara ini sudah cukup lama memakan waktu sebenarnya perkara ini sangat simple dan sederhana maka sangat disayangkan kalau perkara ini terkatung katung belum juga tuntas.
Apabila tersangka sampai tidak datang penyidik bisa melakukan penahanan dan upaya paksa kalau memang dia sudah dipanggil dan tidak ada konfirmasi karena itu sudah menghambat proses hukum.
Kami meminta Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak pelaku dengan tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang Baik Kasat Reskrim maupun Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang belum memberikan statmen apapun terkait hal diatas kepada awak media yang sudah menghubungi lewat Cathingan Whatsapp.
(Red/Tim)