Rekan Seprofesi Digugat Perdata, Ratusan Pedagang “Ethek Lawu” Berikan Dukungan Moral

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan pedagang sayur tradisional yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Magetan.

TRIBUNCHANNEL.COM – MAGETAN – Kasus gugatan perdata terhadap dua pedagang sayur keliling, Marno dan Yono, yang dituduh menyebabkan sepinya pembeli di Desa Pesu, Kabupaten Magetan, telah menarik perhatian ratusan pedagang sayur tradisional yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Magetan.

 

Pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu, 5 Februari 2025, pedagang-pedagang ini datang bukan untuk berdemonstrasi, melainkan untuk memberikan dukungan moral kepada kedua rekan mereka yang sedang menghadapi proses hukum.

 

Gugatan yang dilayangkan oleh salah satu warga Desa Pesu, Bitner, mengklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling mengganggu aktivitas perdagangan di desa tersebut. 

Meskipun demikian, pedagang sayur tradisional yang dikenal dengan sebutan “Ethek Lawu” merasa bahwa mereka justru berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat kecil, terutama di daerah pedesaan.

 

Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Magetan, Yusuf, dalam orasinya menyampaikan bahwa para pedagang sayur ini telah lama menjadi bagian dari ekonomi kerakyatan yang menopang kehidupan masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga yang membutuhkan bahan pangan segar setiap hari. Namun, kini mereka merasa ruang gerak mereka terbatas akibat tuntutan hukum yang tidak jelas dasar hukumnya.

Baca Juga :  Perkuat Kesehatan Personi, Polres Magetan Gelar Vaksinasi Influenza

 

“Sebenarnya kami adalah pedagang sayur yang mendukung jalannya ekonomi rakyat. Tapi justru kami yang dituntut dengan alasan tidak boleh berdagang atas dasar yang tidak jelas. Maka dari itu, kami memohon waktu untuk mencari kejelasan, mengapa permasalahan ini bisa sampai ke Pengadilan,” ujar Yusuf dengan penuh harap.

 

Selain itu, Yusuf menegaskan bahwa kedatangan ribuan pedagang ini bukanlah bentuk demonstrasi, melainkan solidaritas untuk mendukung dua rekan mereka, Marno dan Yono, yang kini tengah menghadapi gugatan. 

 

“Kami datang untuk memberi dukungan dan semangat kepada saudara kami, Marno dan Yono,” tambahnya.

 

Sementara itu, salah satu perwakilan warga Desa Pesu, Suyono, menegaskan bahwa mayoritas masyarakat desa tidak merasa keberatan dengan keberadaan pedagang sayur keliling yang sering menjajakan dagangannya di desa tersebut. Ia bahkan menyebutkan bahwa banyak ibu-ibu yang merasa terbantu dengan adanya pedagang sayur yang datang langsung ke rumah mereka.

 

“Kami, masyarakat Desa Pesu, tidak ada yang merasa keberatan dengan pedagang sayur yang masuk ke wilayah desa kami. Apalagi ibu-ibu yang ingin belanja pagi, malah sangat terbantu,” ujar Suyono.

Baca Juga :  Nekad Bawa Sabu, Buruh di Pekalongan Ditangkap Polisi

 

Ia juga menyebutkan bahwa penggugat yang mengajukan tuntutan hukum terhadap para pedagang sayur tersebut bukanlah warga asli Desa Pesu, melainkan pendatang yang menikah dengan salah satu warga desa. 

 

“Penuntut ini bukan asli warga Pesu, melainkan pendatang yang menikah dengan orang sini,” jelas Suyono.

 

Aksi damai yang berlangsung di depan Pengadilan Negeri Magetan tersebut tetap berlangsung tertib dan damai. Para pedagang sayur berharap agar pemerintah dan aparat hukum dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana, agar mereka tetap dapat menjalankan usaha mereka tanpa ada hambatan hukum yang tidak jelas.

 

Para pedagang ini menginginkan kejelasan mengenai hak mereka untuk berdagang, terutama bagi mereka yang sudah lama mengais rezeki dengan cara yang sudah mereka lakukan sejak lama. Mereka berharap proses hukum ini dapat menemukan titik terang yang menguntungkan semua pihak, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

 

Red

Berita Terkait

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik
Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda
Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:55 WIB

Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:00 WIB

Pasar Bodren Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Diduga Tak Berizin Berdiri di Lahan Pengairan

Berita Terbaru