SBM Pertamina Diminta Cek CCTV, Diduga SPBU 44.562.09 Candiroto Jadi Sarang Pengangsu

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil L 300 diduga sedang ngangsu solar subsidi di SPBU 44.562.09 Candiroto Temanggung Jawa Tengah, Selasa 24/9/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Temanggung – Diduga kuat SPBU 44.562.09 Candiroto Kabupaten Temanggung jadi sarang pengangsu Pertalite dan Solar Subsidi, Pasalnya disaat awak media singgah disebuah warung melihat beberapa truk dan L 300 modifikasi sedang antri mengisi Solar dan mobil Zebra warna silver mengisi Pertalite 2 kali, Selasa 24/9/2024.

 

Terpantau oleh awak media beberapa sopir truk yang sedang mengisi solar subsidi terlihat sangat akrab dengan operator SPBU, mesinnya tetap hidup tidak dimatikan, ada juga Mobil L 300 warna hitam ngisi solar 2 kali.  Selain itu ada truk kabin warna putih bak warna kuning terpal warna hijau, sangat aneh depan nopolnya G, belakang nopolnya AD. Patut diduga truk tersebut sudah dimodifikasi untuk ngangsu solar subsidi.

Sekarang para pengangsu modusnya ganti ganti Nopol dan Barcode untuk melancarkan aksinya, Menurut informasi dari masyarakat mobil truk pengangsu solar subsidi milik Mas Nanda dan Mobil L 300 milik Mas Trek.

Baca Juga :  Gara - Gara Intimidasi Wartawan, Oknum Pengurus Koperasi KPBS Grosir Setono Pekalongan Diperiksa Polisi

Salah satu warga K (nama inisial) saat diwawancarai awak media mengatakan, Setiap saya ingin ke warung sering melihat banyak mobil Truk dan L 300 yang  parkir dikebun kosong ngantri ngisi solar subsidi di SPBU Candiroto, Mobil truk juga kelihatan aneh depan ada plat nomormya yang bekakang tidak dipasang plat nomor, “kata warga kepada awak media.

Selain itu, tadi juga ada mobil truk kabinnya warna putih, bak warna kuning, terpal warna hijau, nopol belakang AD, depan nopol G parkir disebelah warung sedang ngantri ngangsu solar, dan ada mobil Zebra warna silver bwrcoretan pilox warna biru ngisi pertalite 2 kali. Patut diduga bahwa SPBU 44.562.09 Candiroto bebas melayani para pengangsu dan diduga sudah ada kerjasama dengan operator, “jelasnya.

 

Awak media sudah memiliki bukti dokumen beberapa vidio dan Foto. Untuk membuktikan kebenarannya piihak SBM Pertamina diminta segera melakukan pengecekan CCTV 30 hari kebelakang, jika terbukti berikan sanksi tegas.

Baca Juga :  Polda Jateng Himbau Masyarakat Melaksanakan Takbiran di Masjid Tidak Melakukan Battle Sound

 

Sejak diturunkannya berita, Awak media juga meminta atensi kepada Kapolres Temanggung agar melakukan penyelidikan di SPBU 44.562.09 diduga banyak mobil modifikasi ngangsu solar subsidi, tangkap dan penjarakan para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite,  karena merugikan Negara.  Jangan sampai masyarakat menilai menduga bahwa kegiatan tersebut sudah ada pengondisian.

Menurut Kementerian ESDM Ditjen Migas, Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

 

Perlu diketahui, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). karena merugikan Negara.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB
Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan
Rutan Kelas IIA Pekalongan Pastikan Warga Binaan Bisa Salurkan Hak Pilihnya Pada Pilkada 2024
Maksimalkan Peran dan Tugas, Plt Walikota Salahudin Inginkan Damkarmat Jadi Dinas Mandiri
DPUPR Kota Pekalongan Maksimalkan Pemanfaatan Dana TJSLBU Untuk Pengadaan Jamban Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Senin, 18 November 2024 - 08:16 WIB

Rutan Kelas IIA Pekalongan Pastikan Warga Binaan Bisa Salurkan Hak Pilihnya Pada Pilkada 2024

Senin, 18 November 2024 - 00:14 WIB

Maksimalkan Peran dan Tugas, Plt Walikota Salahudin Inginkan Damkarmat Jadi Dinas Mandiri

Senin, 18 November 2024 - 00:09 WIB

DPUPR Kota Pekalongan Maksimalkan Pemanfaatan Dana TJSLBU Untuk Pengadaan Jamban Keluarga

Berita Terbaru