Sidang Insiden KM Barcelona VA: Nurani keadilan’ JPU Dalam Surat Tuntutan Dinilai Tepat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:00 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Insiden KM Barcelona VA: Nurani keadilan’ JPU Dalam Surat Tuntutan Dinilai Tepat

TRIBUNCHANNEL.COM-Airmadidi – Surat tuntutan atau requisitoir Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pidana Senin, 13 Juli 2026 yang meminta pidana 10 bulan penjara bagi lima orang terdakwa anak buah kapal (ABK), serta 12 hingga 18 bulan bagi dua orang lainnya dinilai tepat, karena didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan yang menyeluruh.

PH Gerald SH saat dimintai pendapat hukum oleh wartawan lewat ponsel no +62 823-1203-xxx terkait apa ada pihak lain yang turut bersalah dalam insiden ini, pengacara muda berdarah ‘manja’ (Manado -Jawa) yang berkantor Firma Hukum Gedung Wirausaha
Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan ini menyatakan: “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, tanggung jawab utama atas keselamatan dan keamanan penumpang di laut berada pada nahkoda.”

Baca Juga :  Damkar Lampura Sigap, Sarang Tawon Vespa di Desa Bangun Sari Berhasil Dievakuasi

Ia menambahkan: “Nahkoda kapal bertanggung jawab penuh atas keselamatan jiwa, keamanan, dan efisiensi operasional kapal. Pada dasarnya, nahkoda memikul tanggung jawab atas keselamatan seluruh awak kapal dan penumpang sejak penumpang naik hingga turun dari kapal.”

Ditanya mengenai fakta sidang yang terungkap pada pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin, 6 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara, terungkap bahwa KM Barcelona VA sama sekali tidak memenuhi standar kelayakan berlayar. Salah satu kekurangan paling fatal adalah ketiadaan sistem pemadam api otomatis (automatic fire sprinkler).

Gerald menjelaskan bahwa pengujian kelaiklautan kapal niaga agar dapat dioperasikan umumnya dilakukan oleh Syahbandar (Kantor KSOP). Oleh karena itu, menurut ia, Syahbandar (KSOP) harus ditarik ke persidangan sebagai terdakwa.

Baca Juga :  Diduga Ada Kompensasi 100 Juta, Propam Polda Sulut Diminta Periksa Kasat Reskrim Polresta Manado

Terkait data yang menunjukkan manifes resmi hanya mencatat 280 penumpang, padahal setelah evakuasi diketahui jumlah orang di atas kapal mencapai 580 jiwa—selisih 300 penumpang gelap pengacara muda yang telah berpengalaman luas di bidang hukum ini menyatakan:

“Kesalahan ini tentunya menjadi tanggung jawab nahkoda kapal dan Kantor Keselamatan Pelayaran (KSOP) atau yang dikenal sebagai Syahbandar. Mereka memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, serta menolak memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika terjadi kelebihan muatan.”

Mengenai kewajiban perpajakan dari hasil penjualan tiket gelap, Gerald menjelaskan analoginya: “Perusahaan tidak terkait dalam hal ini karena tiket kapal laut swasta untuk angkutan umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).” tutup dia Stefanus/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru