Strategi Sunyi LHA SH Terate Pusat Madiun: Tanpa Banyak Saksi , Subtansi Perkara Justru Mengerucut

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:54 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan TIM LHA SH TERATE Pusat Madiun Ketua  Usai Sidang di pengadilan Negeri Bale Bandung 

TRIBUNCHANNEL.COM-BANDUNG – Perwakilan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun menegaskan bahwa strategi pembuktian dalam sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung sepenuhnya difokuskan pada substansi perkara, bukan pada banyaknya saksi yang dihadirkan.

H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom selaku perwakilan LHA SH Terate Pusat Madiun, menjelaskan bahwa hingga persidangan terakhir digelar, para tergugat, yakni Muhammad Taufik dan Edi Asmanto, dinilai tidak mampu membuktikan keabsahan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah Nambangan Kidul, sebagaimana yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini.

“Intinya, sampai sidang digelar, para tergugat sama sekali tidak dapat membuktikan Surat Keterangan Domisili dari Lurah Nambangan Kidul sebagaimana yang menjadi objek perkara. Fakta itu memperjelas bahwa mereka bukan berdomisili di Madiun,” tegas Amriza.

Baca Juga : 

Menurut Nur Indah, S.H., M.H., keputusan untuk tidak menambah saksi fakta maupun ahli bukanlah karena ketiadaan bukti, melainkan pertimbangan strategis. LHA menilai unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah cukup terang melalui alat bukti surat dan fakta persidangan yang telah terungkap.

Fokus utama penggugat, lanjut Nur Indah, terletak pada akta notaris yang digunakan oleh Muhammad Taufik dan Edi Asmanto, yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum PSHT dan berdomisili di Madiun. Klaim tersebut, menurut pihak LHA, tidak dapat dibuktikan secara sah dalam persidangan di Bale Bandung.

H. Khoirun Nashihin, S.H., M.H. menambahkan, “Bagi kami, substansi perkara ada pada legalitas dan domisili yang diklaim. Itu yang diuji di persidangan. Dan sampai saat ini, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan.”

Dalam kesempatan yang sama, Amriza juga mengingatkan pentingnya menjaga adab dan etika sesama rekan advokat dalam menyikapi dinamika persidangan. Ia menegaskan bahwa perbedaan strategi dan argumentasi hukum merupakan hal yang wajar, namun tidak sepatutnya berkembang menjadi narasi yang saling menyudutkan.

Baca Juga :  IPSI Kabupaten Blitar Perkuat Transparansi Untuk Lahirkan Atlet Pencak Silat Terbaik

“Profesi advokat adalah profesi yang terhormat. Karena itu, mari kita tetap menjaga marwah dan saling menghormati, apapun posisi kita dalam perkara,” pungkasnya.

LHA juga mengajak seluruh pihak, khususnya warga Persaudaraan Setia Hati Terate, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga suasana kondusif selama tahapan pembuktian berlangsung.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat. LHA menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional dan proporsional, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim.

Humas/Red

Berita Terkait

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.
Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak
Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial
DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota
Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET
Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal
Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional
Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:17 WIB

DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota

Jumat, 11 September 2026 - 16:11 WIB

Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET

Kamis, 10 September 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional

Kamis, 3 September 2026 - 10:12 WIB

Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Berita Terbaru