Terjerat Kasus Fidusia, Seorang Warga Desa Kaliboja Disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 saksi dari PT Woori Finance Cabang PekalonganDari PT Woori Finance Cabang Pekalongan

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Seorang warga Desa Kaliboja dukuh kali genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, M. Wakhiri, tengah menghadapi persidangan atas dugaan Pidana  Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KHUP  unit mobil Suzuki Pick Up ST150 tahun 2017.

Mobil berwarna putih dengan nomor polisi R-1875-HS, nomor rangka MHYESL415HJ-781438, dan nomor mesin G15AID-1071248 ini terkait dengan PT. Woori Finance Indonesia Cabang Kota Pekalongan.

 

Kasus ini diproses di meja hijau dengan tuduhan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. 

Sidang berlangsung pada hari Selasa, 25 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Pekalongan, dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Maksum serta hakim anggota Veni Wahyu dan M. Dede Idham. Panitera Endah Winarni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badriah, SH., serta penasehat hukum terdakwa juga turut hadir dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance.

Baca Juga :  Kepedulian dan Perhatian Komandan, Serahkan Bingkisan Natal Pada Anggota

 

Tiga saksi dari pihak penuntut, yakni Eko Darmawanto (Credit Marketing Officer), Herwindo (Supervisor), dan Kurnia Adi Utoyo memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa M. Wakhiri telah mengambil mobil tersebut tanpa melunasi angsuran, tidak melakukan pembayaran (macet) serta keberadaan mobil tidak pernah terlihat sama sekali dirumah debitur dari awal macet.

 

“Saya tahu bahwa unit mobil tidak ada dari laporan divisi kolektor pada keterlambatan angsuran ke-12 bulan September 2022,” ujar Eko Darmawanto. 

 

Meskipun telah diingatkan dan diberikan peringatan, M. Wakhiri tidak menunjukkan upaya penyelesaian dan unit diduga sudah tidak ada. Selain kesaksian dari Eko Darmawanto, kedua saksi lainnya juga memberikan kesaksian serupa bahwa unit mobil sudah tidak ada pada terdakwa. Akibat kejadian tersebut, manajemen perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp128.113.750.

Baca Juga :  Tiga Bus Margomulyo Terbakar, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

M. Wakhiri didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan hak milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya empat tahun atau  maksimal 900 ribu rupiah. 

 

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fidusia dan dampak serius yang dapat timbul dari pengabaian kewajiban tersebut. Dalam persidangan tersebut penasehat terdakwa sempat menyecar beberapa pertanyaan pada saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Keluarga Ketut Rundung Lawan Eksekusi Lahan, Minta Pengadilan Amlapura Lakukan Peninjauan Ulang
PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat
Rutan Pekalongan Gelar Salat Idul Adha dan Berqurban 8 Ekor Kambing
Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme
Klarifikasi Mengejutkan Dari Oknum Notaris, Isu Kehamilan Ternyata Sudah Dinikahi Sirih
Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal
Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo
Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:27 WIB

Keluarga Ketut Rundung Lawan Eksekusi Lahan, Minta Pengadilan Amlapura Lakukan Peninjauan Ulang

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:41 WIB

PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:25 WIB

Rutan Pekalongan Gelar Salat Idul Adha dan Berqurban 8 Ekor Kambing

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:22 WIB

Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:08 WIB

Klarifikasi Mengejutkan Dari Oknum Notaris, Isu Kehamilan Ternyata Sudah Dinikahi Sirih

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:59 WIB

Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:09 WIB

Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:05 WIB

Tagih Janji Bupati, Warga Pakolangan: Bukti Penyalahgunaan Wewenang Kades Randumuktiwaren Sangat Jelas

Berita Terbaru