Terjerat Kasus Fidusia, Seorang Warga Desa Kaliboja Disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 saksi dari PT Woori Finance Cabang PekalonganDari PT Woori Finance Cabang Pekalongan

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Seorang warga Desa Kaliboja dukuh kali genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, M. Wakhiri, tengah menghadapi persidangan atas dugaan Pidana  Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KHUP  unit mobil Suzuki Pick Up ST150 tahun 2017.

Mobil berwarna putih dengan nomor polisi R-1875-HS, nomor rangka MHYESL415HJ-781438, dan nomor mesin G15AID-1071248 ini terkait dengan PT. Woori Finance Indonesia Cabang Kota Pekalongan.

 

Kasus ini diproses di meja hijau dengan tuduhan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. 

Sidang berlangsung pada hari Selasa, 25 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Pekalongan, dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Maksum serta hakim anggota Veni Wahyu dan M. Dede Idham. Panitera Endah Winarni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badriah, SH., serta penasehat hukum terdakwa juga turut hadir dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance.

Baca Juga :  Sekpri Prabowo Rizky Irmansyah X The Rain Rilis Lagu ‘Jika Memang Sudah Waktunya’

 

Tiga saksi dari pihak penuntut, yakni Eko Darmawanto (Credit Marketing Officer), Herwindo (Supervisor), dan Kurnia Adi Utoyo memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa M. Wakhiri telah mengambil mobil tersebut tanpa melunasi angsuran, tidak melakukan pembayaran (macet) serta keberadaan mobil tidak pernah terlihat sama sekali dirumah debitur dari awal macet.

 

“Saya tahu bahwa unit mobil tidak ada dari laporan divisi kolektor pada keterlambatan angsuran ke-12 bulan September 2022,” ujar Eko Darmawanto. 

 

Meskipun telah diingatkan dan diberikan peringatan, M. Wakhiri tidak menunjukkan upaya penyelesaian dan unit diduga sudah tidak ada. Selain kesaksian dari Eko Darmawanto, kedua saksi lainnya juga memberikan kesaksian serupa bahwa unit mobil sudah tidak ada pada terdakwa. Akibat kejadian tersebut, manajemen perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp128.113.750.

Baca Juga :  Sidang Pembacaan Putusan Penggelapan Motor di PT Summit Oto Finance Pekalongan Abrozi Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

M. Wakhiri didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan hak milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya empat tahun atau  maksimal 900 ribu rupiah. 

 

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fidusia dan dampak serius yang dapat timbul dari pengabaian kewajiban tersebut. Dalam persidangan tersebut penasehat terdakwa sempat menyecar beberapa pertanyaan pada saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB