Terjerat Kasus Fidusia, Seorang Warga Desa Kaliboja Disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 saksi dari PT Woori Finance Cabang PekalonganDari PT Woori Finance Cabang Pekalongan

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Seorang warga Desa Kaliboja dukuh kali genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, M. Wakhiri, tengah menghadapi persidangan atas dugaan Pidana  Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KHUP  unit mobil Suzuki Pick Up ST150 tahun 2017.

Mobil berwarna putih dengan nomor polisi R-1875-HS, nomor rangka MHYESL415HJ-781438, dan nomor mesin G15AID-1071248 ini terkait dengan PT. Woori Finance Indonesia Cabang Kota Pekalongan.

 

Kasus ini diproses di meja hijau dengan tuduhan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. 

Sidang berlangsung pada hari Selasa, 25 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Pekalongan, dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Maksum serta hakim anggota Veni Wahyu dan M. Dede Idham. Panitera Endah Winarni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badriah, SH., serta penasehat hukum terdakwa juga turut hadir dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance.

Baca Juga :  Danrem 071/Wijayakusuma Serahkan Trofi Kepada Juara Tim Voli Putra Dalam Turnamen Piala Panglima TNI

 

Tiga saksi dari pihak penuntut, yakni Eko Darmawanto (Credit Marketing Officer), Herwindo (Supervisor), dan Kurnia Adi Utoyo memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa M. Wakhiri telah mengambil mobil tersebut tanpa melunasi angsuran, tidak melakukan pembayaran (macet) serta keberadaan mobil tidak pernah terlihat sama sekali dirumah debitur dari awal macet.

 

“Saya tahu bahwa unit mobil tidak ada dari laporan divisi kolektor pada keterlambatan angsuran ke-12 bulan September 2022,” ujar Eko Darmawanto. 

 

Meskipun telah diingatkan dan diberikan peringatan, M. Wakhiri tidak menunjukkan upaya penyelesaian dan unit diduga sudah tidak ada. Selain kesaksian dari Eko Darmawanto, kedua saksi lainnya juga memberikan kesaksian serupa bahwa unit mobil sudah tidak ada pada terdakwa. Akibat kejadian tersebut, manajemen perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp128.113.750.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi; Perhimpunan Pemangku Punden Belik Menguatkan Nilai Gotong-royong dan Toleransi

M. Wakhiri didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan hak milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya empat tahun atau  maksimal 900 ribu rupiah. 

 

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fidusia dan dampak serius yang dapat timbul dari pengabaian kewajiban tersebut. Dalam persidangan tersebut penasehat terdakwa sempat menyecar beberapa pertanyaan pada saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Berita

Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:16 WIB