Tersangka Pemalsuan IUP Sudah Ditahan, Advokat Happy Hayati Ingatkan Mahkamah Agung Agar Beri Putusan Yang Adil

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Happy Hayati bersama dua rekannya saay di Polda Sulawesi Tengah

TRIBUNCHANNEL.COM – JAKARTA – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penahanan terhadap FMI alias F, tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bintang Delapan Wahana di Kabupaten Morowali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 5 Juli 2024 yang kami terima selaku pelapor, penahanan FMI dilakukan sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 22 Juli 2024, ”kata Happy.

 

Hal ini juga terkonfirmasi Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu pada Jumat (05/07/2024) yang menerangkan, 

benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.

 

Hal ini dapat membuktikan keseriusan penyidik Polda dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atas Laporan pidana yang kami sampaikan di Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 silam.

 

Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati mengatakan kepada awak media pada Senin (08-07-2024) di Jakarta, Adanya penetapan tersangka dan penahanan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan PT. Bintang Delapan Wahana harus menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang menangani sengketa tumpang tindih sejak tahun 2016, karena Mahkamah Agung (MA) merupakan pilar utama atas keadilan dan sebagai titik akhir sengketa tumpang tindih IUP PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana.

 

Happy menerangkan, Yurisprudensi MA dalam kaidah hukum Putusan MA RI Nomor 3 PK/TUN/2021, yang menyatakan bahwa sikap Pejabat Tata Usaha Negara yang Konsisten melaksanakan perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, merupakan sikap yang harus dihormati oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

 

“Dalam kondisi hukum yang demikian, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tidak diperbolehkan duduk di kursi Pemerintahan, guna menilai sikap konsistensi tersebut, mengingat sikap tersebut lahir dari perintah badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung, ”ujar Happy.

 

Lebih lanjut Happy mengatakan, permasalahan tumpang tindih Wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana terjadi sejak 2014, sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT Bintang Delapan Wahana (BDW), yang diduga terbit berdasarkan surat palsu yakni Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013. Surat yang ditujukan kepada Bupati Morowali ini terkait Penyesuaian IUP-OP PT Bintang Delapan Wahana tertanggal 3 Oktober 2013.

Baca Juga :  Tak Punya Jaringan Listrik dan Internet, Warga Pulau Para Sampaikan Aspirasi Kepada PJ Bupati Sangihe

 

Happy juga menjelaskan, sebelumnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana berada di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Hal ini dikuatkan dengan adanya SK Bupati Konawe Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Persetujuan IUP – OP kepada PT. Bintang Delapan Wahana. Lokasi IUP berada di di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun pada 2014, lokasi IUP berpindah ke wilayah Morowali, berdasarkan SK Nomor 1489/30/DBM/2013 dan kemudian dimuat dalam SK Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014. 

 

Terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di wilayah Morowali telah diakui sebagai kesalahan oleh Bupati Morowali. Ini terbukti dengan Bupati Morowali mencabut IUP tersebut melalui SK Bupati Morowali Nomor 188.4.45.KEP.0243/DESDM/2014 tanggal 18 November 2014. 

 

Menurut Happy, seharusnya dengan adanya pencabutan tersebut, permasalahan tumpang lokasi IUP selesai. Akan tetapi, pada 2015, Gubernur Sulteng mencabut SK Bupati Morowali melalui SK Gubernur Sulteng Nomor: 540/723/DESDM-GST/2015, tanggal 2 Desember 2015, dan menerbitkan Penciutan Wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana pada Tahun 2016.

 

“Padahal terhadap IUP PT. Artha Bumi Mining adalah IUP sah dan terverifikasi saat rekonsiliasi IUP, sementara IUP PT. Bintang Delapan Wahana tidak pernah masuk dalam proses rekonsiliasi, dan tidak pernah diserahkan kepada Gubernur pada saat rekonsiliasi IUP, “tandasnya. 

 

Sengketa terhadap penciutan Wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2016, dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, yakni Putusan 98 PK/TUN/2018 dan menjadi salah satu dasar terbitnya SK Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 tertanggal 07 Juli 2022 tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan selain dari Putusan 122 PK/TUN/2021 dan Keputusan Satgas Percepatan Investasi No. 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Morowali. 

Baca Juga :  Keluarga Pasien Apresiasi dan Puas Terhadap Pelayanan di RSUD Mohammad ZYN

 

“Sementara, terhadap penciutan Wilayah IUP PT. Bintang Delapan Wahana, sebelumnya sempat dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining berdasarkan Putusan Nomor 122 PK/TUN/2021, namun terhadap Putusan tersebut dibatalkan oleh Putusan Nomor 6 PK/TUN/2023, ”terang Happy.

 

Kemudian IUP PT. Artha Bumi Mining SK Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 tanggal 07 Juli 2022, yang terbit berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan, kembali digugat oleh PT. Bintang Delapan Wahana. Gugatan terdaftar dengan perkara Nomor 415/G/2022/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 Jo. 188/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 22 Agustus 2023, dan Kasasi yang tengah diajukan PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 138 K/TUN/2024, dan Nomor 372/G/2022/PTUN.Jkt tanggal 8 Maret 2023 Jo. 185/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 22 Agustus 2023 Jo. 146 K/TUN/2024 Kasasi yang tengah diajukan PT. Bintang Delapan Wahana.

 

Kami selaku kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai upaya preventif selalu berupaya mengingatkan Mahkamah Agung agar memberikan putusan yang seadil-adilnya guna mengakhiri sengketa yang tidak berkesudahan ini, termasuk perkembangan-perkembangan pidana, terakhir kami menyampaikan keberatan atas formasi Majelis Hakim yang menangani Kasasi karena beberapa diantaranya adalah majelis Hakim yang sama dalam perkara 6 PK/TUN/2023 pada 1 Juli 2024

 

“Melihat semua fakta di atas, akankah Mahkamah Agung mengingkari yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung nomor 3 PK/TUN/2021yang merupakan pilar utama atas keadilan dan sebagai titik akhir penyelesaian sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana, padahal telah diketahui bahwa IUP PT Bintang Delapan Wahana diduga terbit berdasarkan atas dokumen palsu dan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP, sudah dilakukan penahanan terhadap FMI selaku tersangka dalam kasus ini, “tutup Happy.

 

MG/Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru