Slamet Santoso
Warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan Menunjukan laporan hasil pemeriksaan (LHP)
TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Slamet Santoso (55), warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang ia laporkan ke Kejaksaan Kabupaten Pekalongan pada Mei 2024. Meskipun uang negara yang diduga diselewengkan telah dikembalikan oleh Kepala Desa (Kades) Tunjungsari, Slamet menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini masih lemah dan tidak memberikan efek jera.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Slamet mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kades Tunjungsari. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Inspektorat, yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 27 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Kades Tunjungsari diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp226 juta dalam waktu 60 hari, hingga 27 Februari 2025.
Menjelang tenggat waktu, tepatnya pada 25 Februari 2025, Kepala Desa Tunjungsari telah melunasi kewajibannya dengan mengembalikan seluruh dana yang dipermasalahkan. Kejaksaan pun mengonfirmasi bahwa uang senilai Rp226 juta telah diterima kembali. Namun, bagi Slamet, pengembalian dana tersebut bukanlah solusi yang cukup.
“Kepala desa tinggal kembalikan uang, masalah selesai. Kalau begini terus, bagaimana penegakan hukum bisa memberikan efek jera?” ujar Slamet dengan nada kecewa,Senin (3/3/2025). Ia menilai bahwa mekanisme seperti ini bisa menjadi celah bagi penyalahgunaan dana desa di masa depan.
Selain itu, Slamet juga menyoroti lemahnya peran masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan dana desa. Menurutnya, banyak laporan dugaan korupsi yang akhirnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan jika pelakunya hanya diwajibkan mengembalikan dana tanpa menghadapi sanksi hukum yang lebih tegas.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah terkait mekanisme pengawasan serta penegakan hukum dalam pengelolaan dana desa. Slamet berharap ada kebijakan yang lebih ketat agar praktik penyelewengan dana desa tidak terus berulang dan merugikan keuangan negara.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus ini, mampukah sistem hukum memberikan keadilan dan efek jera yang diharapkan? Ataukah praktik serupa akan terus terjadi di berbagai desa lainnya.
Slamet/Red