LBH Adiyaksa Tegaskan, Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:59 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adiyaksa, Didik Pramono, S.H., saat wawancara melalui telepon pada Rabu (5/3/2025),

TRIBUNCHANNEL.COM –Pekalongan – Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa di Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, yang dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan, kini menuai polemik.

Pasalnya, kepala desa yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara, kasus ini dikabarkan berakhir tanpa sanksi hukum.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adiyaksa, Didik Pramono, S.H., dalam wawancara melalui telepon pada Rabu (5/3/2025), menyatakan bahwa pengembalian uang negara seharusnya tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

“Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana seseorang. Namun, jika dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

“Kalau menurut saya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan, itu tetap melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, terus bebas begitu saja. Itu tetap tindak pidana,” tegas Didik.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut.

Sebelumnya, seorang warga bernama Slamet Santoso melaporkan kepala desa Tunjungsari atas dugaan penyelewengan dana desa yang terkait dengan pembangunan fisik, program padat karya, dan administrasi desa.

Baca Juga :  Desakan Penetapan Tersangka Dirut PD Pasar Manado Meningkat: Dugaan Korupsi Mencuat ke Permukaan

Selain itu, sorotan juga tertuju pada program peternakan, di mana seharusnya ada pengadaan 10 ekor kerbau, tetapi realisasi hanya 7 ekor. Ketujuh ekor kerbau tersebut kemudian dijual dan digantikan dengan sapi. Dugaan penyelewengan lainnya adalah dalam program padat karya dengan nilai mencapai Rp 80 juta.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi tanpa memberikan celah bagi pelaku untuk lolos dari sanksi hukum hanya karena telah mengembalikan uang negara. Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Dikin/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru