1.679 Pelamar Lolos Administrasi CPNS Kota Pekalongan, Yang Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, Sebanyak 1.679 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Sebanyak 1.679 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah mengumumkan hasil seleksi administrasi tersebut pada Rabu dini hari, (18/9/2024) pada portal https://bkpsdm.pekalongankota.go.id./ maupun media sosial milik BKPSDM Kota Pekalongan. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan mulai dari 20 hingga 22 September 2024.

 

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, dari 1.812 pelamar yang telah submit, 1.679 orang diantaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi, 133 orang tidak lulus seleksi. Mereka akan memperebutkan 50 formasi tenaga teknis yang dibuka oleh Pemkot Pekalongan pada tahun ini, terdiri dari 1 formasi untuk penyandang disabilitas dan 49 formasi umum. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus berhak melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ selama masa sanggah, tanggal 20-22 September 2024.

Baca Juga :  Kwarcab Kota Pekalongan Boyong Dua Juara pada Event Jambore Daerah Tingkat Jateng 2024

 

“Setelah masuk ke halaman tersebut dengan akun masing-masing, para pelamar bisa menuliskan sanggahan beserta kronologi dan bukti dukungan yang diperlukan,”ucapnya.

 

Menurutnya, pelamar yang melakukan sanggah tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Alasan sanggah yang pelamar isi harus sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya maka pelamar bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkannya. Selanjutnya, Panitia Pengadaan CASN Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2024 akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar. Panitia seleksi berhak menerima atau menolak sanggahan yang dilakukan oleh pelamar.

 

“Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 23-29 September 2024, dan dapat pula dilihat pada akun masing-masing pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ setelah Panitia Pengadaan CASN Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2024 menyelesaikan semua tahapan jawab sanggah,”terangnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kendal Gelar Ramcek Kendaraan dan Cek Kesehatan Pengemudi

 

Lanjutnya, beberapa faktor yang menyebabkan pelamar tidak memenuhi syarat, di antaranya kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, penulisan surat lamaran yang keliru, maupun salah upload berkas.

 

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 dengan melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD melalui laman https://sscasn.bkn.go.id// pada tanggal 18-28 September 2024. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar, “pungkasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru