Polres dan Pomdam Harus Turun Tangan, Diduga Oknum Aparat di Purbalingga Fasilitasi Judi Sabung Ayam

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arena perjudian sabung ayam di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.

TRIBUNCHANNEL.COM –Purbalingga – Negara semakin bobrok ketika oknum aparat menjadi bos arena perjudian sabung ayam, seharusnya penegak hukum menjadi contoh suritauladan kepada warganya, agar perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi namun fakta lain berbalik justru menjadi bos perjudian.

 

Dari hasil investigasi awak media terjun kelapangan guna memastikan adanya arena perjudian jenis sabung ayam pada hari Seninn 15/12/25 di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, tim awak media berhasil menemukan sebuah arena perjudian yang sangat luas.

 

Akhirnya awak media berhasil mengambil gambar dan memasuki kedalam arena sabung ayam, namun saat itu kurang beruntung karena tidak ada kegiatan, didalam lokasi ada empat orang diduga pengelola.

Baca Juga :  Sehat Bersama, Pemerintah Desa Adisana Menyelenggarakan Aksi Donor Darah

Salah satu orang yang berada dilokasi menyebutkan bahwa arena tersebut milik pak Ek oknum anggota TNI aktif, dan kegiatan tersebut sudah terkordinir dalam seminggu main tiga kali, Hari Selasa,  Kamis dan Sabtu, “lantang salah satu warga yang berada di lokasi.

 

Kendati demikian warga sekitar yang enggan di catut namanya, aktifitas judi ayam penyakit masyarakat (pekat) yang membuat bising swara teriakan keras menampar telinga, warga berharap Aparat Penegak Hukum dan Pomdam Diponegoro Semarang turun guna penertiban lokasi yang sangat meresahkan warga  sekitar dan ketertiban umum, “tegas warga.

 

Padahal jelas bahwa judi sabung ayam di Indonesia diatur dalam Pasal.303 KUHP.(Lama) dan Pasal 426 KUHP Baru (UU 1/2023), yang mengkriminalisasi segala bentuk perjudian. Termasuk sabung ayam dengan taruhan uang/barang sebagai kejahatan, dengan sanksi pidana penjara dan denda serta diperkuat oleh UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang yang memberikan ancaman lebih berat terutama bagi penyelenggara.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Godol Atas Kepemilikan Senpi Menimbulkan Polemik Publik

 

Pelaku bisa dijerat pidana penjara dan denda dengan hukuman lebih berat bagi yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat, karena sabung ayam melanggar ketertiban umum dan dapat menimbulkan kejahatan.

 

Untuk itu kami dari masyarakat meminta kepada Aparat Penegak hukum Polres Purbalingga dan Pomdam  Diponegoro segera menindak tegas arena perjudian sabung ayam tersebut, jangan sampai masyarakat menduga ada indikasi pembiaran atau pengondisian.

Red/tim

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru