Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pencurian Bersenjata, Terlibat 9 TKP
TRIBUNCHANNEL.COM.-Lampung Utara –
Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang pelaku bernama Rudi. Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm. Selain itu, turut diamankan sebilah pisau, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Pelaku diketahui berinisial Rudi, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah.
Kapan kejadian berlangsung?
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Maret 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat melepaskan tembakan ke udara.
Berdasarkan data kepolisian, Rudi terlibat dalam sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP), yang tersebar di tiga lokasi di Lampung Utara, dua lokasi di Kota Metro, serta empat lokasi di wilayah Jawa Barat, yakni Cimahi dan Bandung.
Mengapa pelaku beraksi?
Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan untuk keuntungan pribadi, dengan menggunakan senjata api rakitan sebagai alat untuk mengancam korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa dalam salah satu aksinya, pelaku sempat menembakkan senjata ke udara untuk menakut-nakuti warga saat hendak diamankan oleh korban.
“Saat itu pelaku mencoba melarikan diri dan melepaskan tembakan ke udara untuk mengintimidasi warga,” ujar AKP Ivan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Ivan Roland Cristofel.
Darwis/red



















