Warga Desak Proses Hukum Transparan
TRIBUNCHANEL.COM–Jombang, Mojoagung – Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan perangkat desa (Kepala Dusun/Kasun) berinisial (Sk) di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berkembang menjadi konflik sosial terbuka. Peristiwa ini tidak hanya berujung pada laporan pidana, tetapi juga memicu ketegangan antara warga, keluarga, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum.
Kronologi Singkat Peristiwa
Kasus ini terungkap pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB, berdasarkan keterangan anak pelapor berinisial (MJ). Ia mengaku mendengar suara mencurigakan dari kamar ibunya. Setelah upaya membuka pintu gagal, ia berteriak meminta pertolongan. Seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai (Sk) keluar dari kamar dan melarikan diri ke belakang rumah.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada 17 Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pernyataan Keluarga Pelapor
Pihak pelapor menyatakan kecurigaan terhadap hubungan terlarang tersebut telah berlangsung lama, namun baru kali ini memiliki bukti yang dianggap kuat untuk dilaporkan secara hukum.
Sikap Pemerintah Desa
Kepala Desa Karobelah, Shollahuddin, membenarkan adanya mediasi menyusul aksi protes warga. Dalam mediasi, warga menyampaikan dua tuntutan:
1. (Sk) mengundurkan diri secara terhormat, atau
2. Menempuh jalur hukum.
Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga kasus dilimpahkan ke Polres Jombang. Baik pelapor maupun terlapor telah memenuhi panggilan penyidik.
Versi Terlapor
Pihak (Sk) membantah tuduhan perselingkuhan. Keluarga menyebut peristiwa ini sebagai kesalahpahaman yang berkembang menjadi konflik besar. Mereka juga mengungkap dampak psikologis yang dialami keluarga akibat tekanan sosial.
Dugaan Politisasi Jabatan
Seorang kerabat kedua pihak menilai konflik ini tidak murni persoalan hukum, tetapi diduga sarat kepentingan jabatan. Ia menyebut adanya tekanan agar (Sk) mundur dari jabatannya sebagai Kasun, yang dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan struktural di tingkat desa.
Catatan Redaksi
Seluruh pihak yang terlibat masih berstatus dugaan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan independensi proses peradilan.
Kasus ini mencerminkan irisan antara konflik hukum, sosial, dan dinamika politik lokal, sehingga membutuhkan penanganan yang transparan, profesional, dan bebas dari tekanan massa maupun kepentingan jabatan.
Redaksi mengimbau publik untuk tidak membangun penghakiman sepihak, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kenzo



















