Polres Jombang Ungkap Kasus Mayat di Sungai Megaluh, Motif Cemburu Jadi Pemicu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander bersama barang bukti di dampingi Kanit Pidum IPDA Rendro

TRIBUNCHANNEL.COM-Jombang— Tabir penemuan mayat pria di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turi, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Jombang melalui konferensi pers resmi memaparkan hasil penyelidikan yang mengarah pada kasus pembunuhan berlatar belakang kecemburuan.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan S.H S.I.K CPHR melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander S.I.K M.Sc menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LPB/8/IV/2026 tertanggal 12 April 2026 di Polsek Megaluh.

Korban diketahui berinisial AS (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Identitas korban berhasil dipastikan setelah proses identifikasi dan autopsi dilakukan.

Luka senjata tajam jadi penyebab kematian,
hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat benda tajam. Luka ditemukan pada leher sebelah kanan serta dua luka di bagian wajah kiri. Luka paling fatal berada di leher yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah utama, sehingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pelayanan Adminduk Di , Di Akui Warga Sangat Membantu

“Penyebab kematian adalah luka pada leher yang mengakibatkan terputusnya pembuluh darah nadi dan vena,” terang AKP Dimas.

Polisi telah mengamankan tersangka utama berinisial SM (43), yang juga merupakan warga satu desa dengan korban. Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu. Tersangka merasa tersaingi karena korban diduga mendekati perempuan yang memiliki hubungan dengan tersangka.

Peristiwa pembunuhan terjadi di wilayah Kabupaten Kediri, tepatnya di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri. Sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sempat bersama dan mengonsumsi minuman keras. Pertikaian pun tak terhindarkan, hingga berujung aksi kekerasan fatal.

Fakta penyidikan juga mengungkap bahwa sekitar satu minggu sebelum kejadian, tersangka telah membeli sebilah golok yang kemudian dibawanya saat bertemu korban. Hal ini mengindikasikan adanya niatan yang berkembang sebelum peristiwa terjadi.

Selain tersangka utama, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MAM, warga Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri. Ia berperan membantu menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke Sungai Brantas.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Tersangka kedua diamankan di Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu (dalam keterangan disebut wilayah Legok), Kabupaten Blitar.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam milik tersangka serta dua kendaraan roda dua. Sementara itu, polisi masih memburu beberapa barang bukti lain, termasuk senjata tajam (golok), ponsel milik korban, dan sepeda motor korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana emosi yang tak terkendali, ditambah pengaruh alkohol, dapat berujung pada tindak kriminal serius. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara dan menemukan seluruh barang bukti yang belum berhasil diamankan.Abin

Berita Terkait

Razia Berulang, Polisi dan TNI Perketat Perburuan Judi Sabung Ayam di Jombang
Yuliati Nugrahani Pimpin Dekopinda Jombang 2026–2030, Dorong Transformasi Koperasi Modern
Sugeng Ambal Warsa Gus Zuem, Doa dan Cinta Mengalir dari Keluarga Besar Darul Ulum
Ambil Sawit di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas
Merasa Kebal Hukum, Oknum Ri alias Ko alias Tarigan Tetap Pungli Wisatawan Pariban, Tiga Petinggi Polres Tanah Karo Pilih Bungkam
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Irigasi Megaluh, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Jombang Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Distribusi Kembali Normal
Polres Madiun Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:27 WIB

Razia Berulang, Polisi dan TNI Perketat Perburuan Judi Sabung Ayam di Jombang

Jumat, 17 April 2026 - 09:33 WIB

Yuliati Nugrahani Pimpin Dekopinda Jombang 2026–2030, Dorong Transformasi Koperasi Modern

Rabu, 15 April 2026 - 17:43 WIB

Sugeng Ambal Warsa Gus Zuem, Doa dan Cinta Mengalir dari Keluarga Besar Darul Ulum

Selasa, 14 April 2026 - 19:25 WIB

Ambil Sawit di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Selasa, 14 April 2026 - 02:21 WIB

Merasa Kebal Hukum, Oknum Ri alias Ko alias Tarigan Tetap Pungli Wisatawan Pariban, Tiga Petinggi Polres Tanah Karo Pilih Bungkam

Senin, 13 April 2026 - 07:28 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Irigasi Megaluh, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 10 April 2026 - 14:51 WIB

Polres Jombang Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Distribusi Kembali Normal

Kamis, 9 April 2026 - 15:37 WIB

Polres Madiun Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti

Berita Terbaru

Madiun

Kebut Zero Stunting, Pemdes Balerejo Gelar Rembuk Stunting

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:36 WIB