Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander bersama barang bukti di dampingi Kanit Pidum IPDA Rendro
TRIBUNCHANNEL.COM-Jombang— Tabir penemuan mayat pria di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turi, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Jombang melalui konferensi pers resmi memaparkan hasil penyelidikan yang mengarah pada kasus pembunuhan berlatar belakang kecemburuan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan S.H S.I.K CPHR melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander S.I.K M.Sc menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LPB/8/IV/2026 tertanggal 12 April 2026 di Polsek Megaluh.
Korban diketahui berinisial AS (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Identitas korban berhasil dipastikan setelah proses identifikasi dan autopsi dilakukan.
Luka senjata tajam jadi penyebab kematian,
hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat benda tajam. Luka ditemukan pada leher sebelah kanan serta dua luka di bagian wajah kiri. Luka paling fatal berada di leher yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah utama, sehingga korban meninggal dunia.
“Penyebab kematian adalah luka pada leher yang mengakibatkan terputusnya pembuluh darah nadi dan vena,” terang AKP Dimas.

Polisi telah mengamankan tersangka utama berinisial SM (43), yang juga merupakan warga satu desa dengan korban. Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu. Tersangka merasa tersaingi karena korban diduga mendekati perempuan yang memiliki hubungan dengan tersangka.
Peristiwa pembunuhan terjadi di wilayah Kabupaten Kediri, tepatnya di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri. Sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sempat bersama dan mengonsumsi minuman keras. Pertikaian pun tak terhindarkan, hingga berujung aksi kekerasan fatal.
Fakta penyidikan juga mengungkap bahwa sekitar satu minggu sebelum kejadian, tersangka telah membeli sebilah golok yang kemudian dibawanya saat bertemu korban. Hal ini mengindikasikan adanya niatan yang berkembang sebelum peristiwa terjadi.
Selain tersangka utama, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MAM, warga Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri. Ia berperan membantu menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke Sungai Brantas.
Tersangka kedua diamankan di Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu (dalam keterangan disebut wilayah Legok), Kabupaten Blitar.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam milik tersangka serta dua kendaraan roda dua. Sementara itu, polisi masih memburu beberapa barang bukti lain, termasuk senjata tajam (golok), ponsel milik korban, dan sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana emosi yang tak terkendali, ditambah pengaruh alkohol, dapat berujung pada tindak kriminal serius. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara dan menemukan seluruh barang bukti yang belum berhasil diamankan.Abin



















