Dugaan Markup Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan Dilaporkan ke Kejari Lampung Utara
TRIBUNCHANNEL.COM–Lampung Utara- 20 April 2026 – Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, Lampung Utara, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan secara swakelola dengan pagu anggaran mencapai Rp1,421 miliar itu kini telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada senin 20 April 2026.
DPC PWRI Lampung Utara menemukan indikasi markup dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut. Temuan awal di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada kualitas pekerjaan konstruksi.
Kasus ini terjadi di SMPN 4 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Temuan ini disampaikan secara terbuka oleh pihak PWRI pada Senin, 20 April 2026, setelah dilakukan penelusuran langsung di lokasi proyek.
Proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola yang diduga melibatkan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara itu, laporan dugaan penyimpangan diajukan oleh DPC PWRI Lampung Utara melalui perwakilannya, Darwis.
Proyek ini menjadi perhatian karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara. Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan campuran semen yang tidak sesuai standar, yakni 1 zak semen dibanding 12 pasir, padahal seharusnya 1 banding 4. Selain itu, kondisi fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dilaporkan sudah rusak dan tidak dapat digunakan, serta pemasangan keramik lantai diduga menggunakan material berkualitas rendah.
PWRI Lampung Utara telah resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Lampung Utara untuk ditindaklanjuti. Ketua DPC PWRI melalui Darwis menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar.
“DPC PWRI telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejari Lampung Utara. Kami mendukung penuh agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas,” ujar Darwis.
Ia juga menambahkan bahwa indikasi markup dalam proyek pembangunan kerap menjadi modus yang menyebabkan pembengkakan anggaran dan berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Jika benar terjadi markup atau penyimpangan, maka ini jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat. Prosesnya harus dibuka secara terang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Darwis/red



















