Korcam Pendamping Desa di Lampung Utara Akan Laporkan Pemindahan Tugas ke Kemendesa PDT
TRIBUNCHANNEL.COM- Lampung Utara- 16 April 2026 — Seorang Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa di Kabupaten Lampung Utara, Ardiansyah, berencana melaporkan dugaan pemindahan tugas secara sepihak ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ardiansyah mengaku dirinya dipindahkan dari tugas sebagai Korcam Kotabumi kota oleh Koordinator Kabupaten (Korkab), Elviana S.E. Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025.
Kasus ini melibatkan Ardiansyah sebagai Korcam Pendamping Desa yang terdampak, serta Elviana S.E. selaku Korkab yang diduga mengambil keputusan pemindahan tugas tersebut.
Persoalan ini mencuat ke publik pada Kamis, 16 April 2026, setelah Ardiansyah menyampaikan pernyataannya kepada media.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, yang menjadi lokasi penugasan Ardiansyah sebagai pendamping desa.
Menurut Ardiansyah, pemindahan tugas tersebut bersifat sepihak dan diskriminatif karena tidak mempertimbangkan kinerja serta kontribusinya selama menjalankan tugas di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa peran Korcam sangat penting dalam mengoordinasikan pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan kepada pemerintah daerah.
“Korcam merupakan bagian dari Pendamping Desa yang memiliki tanggung jawab koordinasi di tingkat kecamatan serta memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh camat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlanjutan program pendampingan desa yang telah berjalan.
Ardiansyah menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kemendesa PDT untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kebijakan yang diambil. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Elviana S.E. belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola tenaga pendamping profesional yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.
Darwis/red



















