Dugaan Penggelapan Dana BOS di SMA Negeri 3 Kotabumi, Kas Sekolah Disebut Kosong Hingga Ratusan Juta Rupiah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penggelapan Dana BOS di SMA Negeri 3 Kotabumi, Kas Sekolah Disebut Kosong hingga Ratusan Juta Rupiah

 

TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara —

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMA Negeri 3 Kotabumi. Informasi yang beredar menyebutkan adanya selisih anggaran hingga ratusan juta rupiah yang seharusnya masih tercatat dalam kas sekolah.

Berdasarkan laporan awal yang diterima, dana BOS yang semestinya masih memiliki saldo atau kas gantung sekitar Rp300 juta, diduga tidak tersedia dalam rekening sekolah. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan tanda tanya besar terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah tersebut.

Sejumlah pihak internal menyebutkan bahwa perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana, termasuk pemeriksaan administrasi dan pembukuan yang dikelola oleh pihak terkait. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai penyebab kosongnya rekening tersebut.

Baca Juga :  DPC PWRI Lampung Utara Apresiasi Polda Lampung atas Penertiban Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Kasus ini dinilai harus segera ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh dan audit independen guna memastikan apakah benar terjadi unsur kelalaian administratif atau mengarah pada dugaan tindak pidana.

Pakar hukum menilai, apabila terbukti terjadi penggelapan atau penyalahgunaan dana BOS, maka hal tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

* Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

* Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, jika dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena pekerjaannya.

Baca Juga :  Bansos PKH Diduga Salah Sasaran di Tanjung Aman, Warga Mampu Terima, Yang Membutuhkan Terabaikan

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika dana yang disalahgunakan merupakan keuangan negara, dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Selain itu, pengelolaan dana BOS sendiri diatur dalam petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelaporan berkala.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat daerah, serta dinas pendidikan segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi mendalam. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa.

Kasus ini masih dalam tahap dugaan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Darwis/red

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Warnai HUT ke-55 Desa Sidomukti Dengan Wayang Kulit dan Ruatan
Warga Abung Barat Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan di Bendungan Way Rarem
Warga Kurang Mampu di Kotabumi Selatan Luput dari Bantuan PKH, Ini Faktanya
Drumband Akrobatik SMPN 1 Kotabumi Memukau di Hardiknas 2026, Siswa Tampil Memesona Dengan Balutan Busana Adat
Bansos PKH Diduga Salah Sasaran di Tanjung Aman, Warga Mampu Terima, Yang Membutuhkan Terabaikan
Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, Panitia Disebut Tak Dilibatkan
Hardiknas Bukan Sekadar Seremoni, Ini Pesan Penting Zulkarnain Rahkman S.Ag Kepala SMP Kemala Bhayangkari
Hardiknas 2026,Dr.(Can) Bambang Nopriadi,S.Pd.,MM Apresiasi Peran Guru Sebagai Pelita di Era Digital

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:07 WIB

Dugaan Penggelapan Dana BOS di SMA Negeri 3 Kotabumi, Kas Sekolah Disebut Kosong Hingga Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:42 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai HUT ke-55 Desa Sidomukti Dengan Wayang Kulit dan Ruatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:49 WIB

Warga Abung Barat Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan di Bendungan Way Rarem

Senin, 4 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Kurang Mampu di Kotabumi Selatan Luput dari Bantuan PKH, Ini Faktanya

Senin, 4 Mei 2026 - 09:48 WIB

Drumband Akrobatik SMPN 1 Kotabumi Memukau di Hardiknas 2026, Siswa Tampil Memesona Dengan Balutan Busana Adat

Senin, 4 Mei 2026 - 08:38 WIB

Bansos PKH Diduga Salah Sasaran di Tanjung Aman, Warga Mampu Terima, Yang Membutuhkan Terabaikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, Panitia Disebut Tak Dilibatkan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

Hardiknas Bukan Sekadar Seremoni, Ini Pesan Penting Zulkarnain Rahkman S.Ag Kepala SMP Kemala Bhayangkari

Berita Terbaru