PT Ihya Tour & Travel Bongkar Dugaan Identitas Fiktif Enam Jamaah Asal Kapuas Hulu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:56 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Ihya Tour & Travel Bongkar Dugaan Identitas Fiktif Enam Jamaah Asal Kapuas Hulu, Laporan Resmi Bergulir di Polda Kalbar

TRIBUNCHANNEL.COM-Pontianak – Dugaan penelantaran enam calon jamaah umrah asal Kabupaten Kapuas Hulu yang sempat mencuat di berbagai media kini memasuki babak baru. PT Ihya Tour & Travel secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut setelah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen administrasi perusahaan. Hasilnya, enam nama yang mengaku sebagai jamaah, termasuk Desi Susilawati, disebut tidak pernah terdaftar sebagai calon jamaah resmi PT Ihya Tour & Travel untuk keberangkatan umrah periode November 2024.

Temuan tersebut mendorong manajemen mengambil langkah hukum. Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel, drg. Heru Widjaryadi, secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kalimantan Barat guna mengungkap dugaan penggunaan identitas sebagai jamaah yang tidak terdaftar, sekaligus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung klaim terhadap perusahaan.

Menurut manajemen, persoalan bermula saat perusahaan menggelar pertemuan bersama 67 calon jamaah pada 16 Desember 2024. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian atas pembatalan keberangkatan yang dilakukan para calon jamaah. Dalam forum itu, disepakati mekanisme pengembalian dana secara bertahap dengan jaminan aset perusahaan berupa satu unit mobil dan sebidang tanah yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani kedua belah pihak.

Di tengah proses penyelesaian tersebut, muncul enam orang asal Kabupaten Kapuas Hulu yang mengaku sebagai jamaah PT Ihya Tour & Travel. Mereka mengklaim telah menyerahkan dana sebesar Rp216 juta kepada Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel di Jakarta dan menyebut diri sebagai korban penelantaran.

Baca Juga :  BPM Kalbar Semprot Penanganan Kasus Oli Palsu Kubu Raya: “Jangan Hanya Tangkap Kacung, Usut Cukongnya!”

Klaim itu kemudian diverifikasi secara menyeluruh oleh perusahaan. Hasil pemeriksaan terhadap manifest keberangkatan, database jamaah, arsip pembayaran, hingga dokumen administrasi lainnya menunjukkan bahwa nama keenam orang tersebut tidak pernah tercatat sebagai jamaah resmi PT Ihya Tour & Travel.

Tak hanya itu, perusahaan juga menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar klaim. Bukti pembayaran yang ditunjukkan disebut hanya berupa kuitansi umum yang tidak sesuai dengan sistem administrasi resmi perusahaan. Dari pemeriksaan awal juga ditemukan dugaan ketidaksesuaian tanda tangan pada dokumen tersebut.

“Seluruh dokumen telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apabila diperlukan melalui uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan maupun dokumen yang dipersoalkan,” ujar pihak manajemen.

Perusahaan mengungkapkan bahwa keberadaan enam orang tersebut baru diketahui setelah menerima percakapan WhatsApp pada 13 Januari 2025. Sejak saat itu, manajemen langsung melakukan audit internal guna memastikan seluruh data administrasi perusahaan.

Meski demikian, pada 21 Mei 2025, Desi Susilawati tetap menyampaikan keterangan kepada sejumlah media, termasuk Kompas TV, dengan menyatakan dirinya bersama lima rekannya menjadi korban penelantaran dan dugaan penipuan oleh PT Ihya Tour & Travel.

Pihak perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta administrasi yang dimiliki. Karena itu, manajemen memilih menempuh jalur hukum agar seluruh klaim dapat diuji berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan yang objektif, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.

Sebagai tindak lanjut, pada Agustus 2025 drg. Heru Widjaryadi secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalimantan Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas sebagai jamaah yang tidak pernah terdaftar, serta dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung klaim terhadap perusahaan.

Baca Juga :  Cinta Terhalang Keyakinan, Alesha Tuangkan Kisahnya Lewat Single “Beda”

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, perkara tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Selain itu, apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara itu, apabila terbukti terdapat penyampaian tuduhan atau informasi yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan maupun nama baik seseorang atau badan hukum, penyidik juga dapat mengkaji penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

PT Ihya Tour & Travel menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap membuka seluruh dokumen administrasi, manifest keberangkatan, bukti transaksi resmi, serta data pendukung lainnya kepada penyidik.

Manajemen berharap masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses penyidikan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

Andi A/Red

Sumber:[Menegemen PT.Ihya Tour & Travel]

Berita Terkait

BPM DESAK PEMERINTAH SERIUS BANGUN KEKUATAN UDARA UNTUK ATASI KARHUTLA
Kalbar Diselimuti Kabut Asap, Warga Desak APH Bongkar Aktor di Balik Karhutla
Warga Mengeluh Air Ledeng Keruh dan Asin, Kinerja PERUMDA Tirta Khatulistiwa Dipertanyakan
Cinta Terhalang Keyakinan, Alesha Tuangkan Kisahnya Lewat Single “Beda”
Proyek RS Karitas Bakti Jadi Sorotan,Keselamatan Pengguna Jalan Dipertanyakan
Ahli Waris Kecewa, Kinerja Disnaker Pontianak Disorot
PLN Dikepung, BPM Suarakan Keluhan Warga
BPM Kerahkan 1.000 Massa Kepung Tiga Kantor PLN Kalbar, Desak Evaluasi Pimpinan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:32 WIB

BPM DESAK PEMERINTAH SERIUS BANGUN KEKUATAN UDARA UNTUK ATASI KARHUTLA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Kalbar Diselimuti Kabut Asap, Warga Desak APH Bongkar Aktor di Balik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Warga Mengeluh Air Ledeng Keruh dan Asin, Kinerja PERUMDA Tirta Khatulistiwa Dipertanyakan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Cinta Terhalang Keyakinan, Alesha Tuangkan Kisahnya Lewat Single “Beda”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Proyek RS Karitas Bakti Jadi Sorotan,Keselamatan Pengguna Jalan Dipertanyakan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:53 WIB

Ahli Waris Kecewa, Kinerja Disnaker Pontianak Disorot

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:56 WIB

PT Ihya Tour & Travel Bongkar Dugaan Identitas Fiktif Enam Jamaah Asal Kapuas Hulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:38 WIB

PLN Dikepung, BPM Suarakan Keluhan Warga

Berita Terbaru