LSM SCW Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Tondey – Pelita

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Koordinator Investigasi LSM Sulut Corupption Watch ( SCW ) Stenny Palantung

TRIBUNCHANNEL.COM – Minahasa Selatan – Ketua Koordinator Investigasi LSM Sulut Corupption Watch ( SCW ) Stenny Palantung, melaporkan Proyek pekerjaan peningkatan jalan Tondei – Pelita Minahasa Selatan (Minsel) ke Polda Sulut. Proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Utara tersebut diduga telah tidak sesuai spek dan diduga sebagian anggaran telah dikorupsi.

 

Menurut Stenny, pekerjaan BPJN Sulut yang dilaksanakan oleh PT. Mykanta dengan Nomor Kontrak : HK. 0201 — Bb.15.6.4 / 392, Tanggal Kontrak : 27 JUL 2022 dan dengan nilai kontrak RP 20.609.541.000,00, yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2023, tidak sesuai Spesifikasi dan sarat korupsi. Pasalnya proyek jalan yang baru selesai dibangun sudah terlihat adanya keretakan pada permukaan jalan.

 

“Dari hasil investigasi kami di lapangan, proyek jalan yang baru selesai dibangun sudah terlihat adanya keretakan pada permukaan jalan. Fakta ini mengindikasi bahwa proses pemadatan Base Lapis Pondasi Atas (LPA) Jalan dilaksanakan tidak berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan (pemadatan per layerj, sehingga terjadi penurunan Base LPA pada konstruksi jalan, yang menyebabkan keretakan pada permukaan badan jalan, “ucap Stenny pada hari Selasa 20 February 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Bojonegoro Hadiri HUT Perkumpulan Disabilitas, Dorong Kesetaraan Dalam Merasakan Pembangunan

Stenny juga mengatakan, bahwa penyedia jasa mengejar progress bobot volume pekerjaan, tapi mengabaikan kualitas konstruksi jalan tidak sesuai spesifikasi teknis. Segregasi pada permukaan jalan akan menyebabkan jalan lekas rusak/tergerus sebelum waktunya, sehingga umur rencana jalan tidak terpenuhi.

 

“Terlihat permukaan jalan yang baru dibangun sudah terjadi proses segregasi, sehingga menyebabkan permukaan jalan berpari dan air hujan merembes hingga ke base jalan”, ujar Stenny.

 

Ditambahkannya, bahwa pada peninjauan lapangan yang dilakukan LSM SCW, didapati pihak penyedia jasa tidak membuat pondasi pada minor item pekerjaan pembangunan pasangan batu dan drainase (saluran air). Pada beberapa spot.

 

“kami mendapati lantai drainase sudah tergerus habis, karena ketebalannya tidak sesuai dengan gambar dan ukuran yang tertuang pada RAB. Fakta ini mengindikasi bahwa pihak penyedia jasa telah mengurangi volume pekerjaan, dengan tujuan untuk menggelapkan selisih anggaran pada item pekerjaan tersebut”, beber Stenny.

 

LSM SCW juga menduga bahwa hal tersebut ada kerja sama antara penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akibat dari permainan antara penyedia jasa dan PPK sehingga merugikan uang Negara.

Baca Juga :  Polda Jateng Turunkan Personel Dalam Gatur PH Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Masyarakat

 

“Bahwa patut diduga pihak Penyedia Jasa (PT MYKANTA) telah berkonspirasi dengan pejabat terkait, untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dari pelaksanaan proyek tersebut, dengan tujuan memperkaya diri, orang Iain, kelompok dan atau korporasi, sehingga menyebakan kerugian keuangan dan atau perekonomian Negara. ini melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ungkap Stenny.

 

Stenny juga meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara melalui Direktur Tindak Pidana Khusus untuk, melakukan pemanggilan dan serangkaian penyelidikan kepada Penyedia Jasa (PT MYKANTA) dan para Pejabat terkait baik Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas guna melakukan langkah Hukum dan Penindakan.

 

“Kami meminta kepada Kapolda Sulut melalui Dirkrimsus untuk melakukan pemanggilan, dan serangkaian penyelidikan kepada Penyedia Jasa (PT MYKANTA) dan para Pejabat terkait baik Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas guna melakukan langkah Hukum dan Penindakan, “tegas Stenny. 

 

(Fadli/Red)

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru