Tersangka Korupsi Hibah KONI: Kejari Pekalongan Mengusut Keterlibatan ASN

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Alex Brahma Tarigan dan Kasi Pidsus Mustofa, Kejari Pekalongan, saat memberikan keterangan kepada Wartawan, Senin (26/2/24)

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan 2021-2022. Kedua tersangka, salah satunya Apartur Sipil Negara (ASN) merupakan pengurus periode 2019-2023.

 

“Tim penyidik Kejari Pekalongan menetapkan TS (ASN) selaku sekretaris dan B selaku bendahara KONI. Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Alex Brahma Tarigan saat jumpa pers, Senin (26/2/2024).

 

Ia mengatakan penetapan kedua tersangka telah melalui berbagai pertimbangan penyidik dan bukti-bukti lengkap yang dikumpulkan. Jadi keduanya terbukti sah menyelewengkan dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022.

 

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Umi Handayani Siregar Meminta Keadialan Kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

 

“Pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahum dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

 

Alex memaparkan pada 2021 KONI Kabupaten Pekalongan mendapatkan hibah Rp 650 juta dan di 2022 menerima hibah lagi sebesar Rp 3,2 miliar. Keduanya diduga melakukan pembelian barang fiktif sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

Ia mengungkap modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan berbagi peran di mana TS mempersiapkan stempel palsu dari sejumlah toko dan B menyiapkan nota untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat hanya dalam waktu sehari.

Baca Juga :  Polsek Patebon Berikan Edukasi Siswa SMK Tentang Larangan Sepeda Motor Memasang Knalpot Brong

 

“Kami lakukan konfirmasi kepada seluruh toko dan ditemukan tidak ada pembelian apapun. Jadi hasil penghitungan yang dikumpulkan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 535 juta,” ungkapnya.

 

Adapun barang fiktif yang dibeli seperti peralatan olahraga dari banyak cabang olahraga (cabor) di antaranya ada sarung tinju dan bola. Kemudian LPJ yang dibuat juga disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pihaknya saat ini masih mendalami peran dari pengurus lain yang ada di KONI.

 

“Masih kami dalami lagi karena yang kedua sudah mengakui perbuatannya membuat nota dan stempel. Selain itu juga mengejar waktu 20 hari penahanan dan bisa ditambah lagi waktunya sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya.

 

Slamet/Red

Berita Terkait

Woow, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora Dengan Mafia BBM, PPWI Bawa ke Jalur Praperadilan
Keluarga Ketut Rundung Lawan Eksekusi Lahan, Minta Pengadilan Amlapura Lakukan Peninjauan Ulang
PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat
Rutan Pekalongan Gelar Salat Idul Adha dan Berqurban 8 Ekor Kambing
Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme
Klarifikasi Mengejutkan Dari Oknum Notaris, Isu Kehamilan Ternyata Sudah Dinikahi Sirih
Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal
Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:23 WIB

Woow, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora Dengan Mafia BBM, PPWI Bawa ke Jalur Praperadilan

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:27 WIB

Keluarga Ketut Rundung Lawan Eksekusi Lahan, Minta Pengadilan Amlapura Lakukan Peninjauan Ulang

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:41 WIB

PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:25 WIB

Rutan Pekalongan Gelar Salat Idul Adha dan Berqurban 8 Ekor Kambing

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:22 WIB

Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:24 WIB

Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:59 WIB

Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:09 WIB

Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat

Berita Terbaru