Tersangka Korupsi Hibah KONI: Kejari Pekalongan Mengusut Keterlibatan ASN

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Alex Brahma Tarigan dan Kasi Pidsus Mustofa, Kejari Pekalongan, saat memberikan keterangan kepada Wartawan, Senin (26/2/24)

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan 2021-2022. Kedua tersangka, salah satunya Apartur Sipil Negara (ASN) merupakan pengurus periode 2019-2023.

 

“Tim penyidik Kejari Pekalongan menetapkan TS (ASN) selaku sekretaris dan B selaku bendahara KONI. Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Alex Brahma Tarigan saat jumpa pers, Senin (26/2/2024).

 

Ia mengatakan penetapan kedua tersangka telah melalui berbagai pertimbangan penyidik dan bukti-bukti lengkap yang dikumpulkan. Jadi keduanya terbukti sah menyelewengkan dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022.

 

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kendal Urai Kemacetan Akibat Banjir di Patebon

 

“Pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahum dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

 

Alex memaparkan pada 2021 KONI Kabupaten Pekalongan mendapatkan hibah Rp 650 juta dan di 2022 menerima hibah lagi sebesar Rp 3,2 miliar. Keduanya diduga melakukan pembelian barang fiktif sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

Ia mengungkap modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan berbagi peran di mana TS mempersiapkan stempel palsu dari sejumlah toko dan B menyiapkan nota untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat hanya dalam waktu sehari.

Baca Juga :  Pebowling Sumut Aldila Sumbangkan 2 Medali Emas

 

“Kami lakukan konfirmasi kepada seluruh toko dan ditemukan tidak ada pembelian apapun. Jadi hasil penghitungan yang dikumpulkan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 535 juta,” ungkapnya.

 

Adapun barang fiktif yang dibeli seperti peralatan olahraga dari banyak cabang olahraga (cabor) di antaranya ada sarung tinju dan bola. Kemudian LPJ yang dibuat juga disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pihaknya saat ini masih mendalami peran dari pengurus lain yang ada di KONI.

 

“Masih kami dalami lagi karena yang kedua sudah mengakui perbuatannya membuat nota dan stempel. Selain itu juga mengejar waktu 20 hari penahanan dan bisa ditambah lagi waktunya sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya.

 

Slamet/Red

Berita Terkait

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 00:50 WIB

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Berita Terbaru