Polda Jateng Tilang 9779 Pelanggaran Lalin, 1038 Diantaranya Lewat ETLE

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu 9/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM –SEMARANG – Sampai hari ke empat hari pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas candi 2024, jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah  melakukan penindakan hukum (tilang) pada 9.779 pelanggar.

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menuturkan, pelanggaran yang paling banyak ditindak terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka dan pengendara motor tanpa helm.

 

“Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual,” kata Kabidhumas, Sabtu (9/3/2024).

 

Dari 9.779 pelanggaran tersebut, lanjutnya, 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.

Baca Juga :  Taruna Akmil Sentuh Hati Rakyat Dalam Giat Bakti Sosial Korban Banjir Desa Buluh China

 

Disebut Kabidhumas, pada operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, ETLE Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.

 

Selama empat hari operasi berjalan, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 di antaranya.

 

“Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038,” jelasnya

 

“Adapun pembayaran tilang, dilakukan melalui Briva,” sambungnya.

Baca Juga :  Sidang Pertama Prapid Dokter Paulus, Polda Sumut Tidak Hadir

 

Kabidhumas menambahkan, penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan bagian kecil dari operasi keselamatan lalu lintas candi yang saat ini tengah digelar.

 

Komposisi operasi, terangnya, terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen penegakan hukum

 

“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” tandasnya.

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru