Sidang Ke-7 Daniel FMT Terjerat UU ITE, Hadirkan Dua Saksi Meringankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan negeri Jepara gelar Sidang Ke-7 Daniel FMT terjerat UU ITE, hadirkan dua saksi yang meringankan

TRIBUNCHANNEL.COM – JEPARA – Sidang ke-7 Daniel FMT yang terjerat dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jepara menghadirkan dua saksi meringankan, Zakaria (Zack) dan Syahroni, atas nama masyarakat Karimunjawa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 7 Maret 2024. Tidak banyak pertanyaan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

Memasuki sidang ke tujuh (7), Daniel FMT yang terjerat pelanggaran tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghadirkan dua saksi meringankan atau a de charge. Masing-masing atas nama Zakaria (Zack) dan Syahroni atas nama masyarakat Karimunjawa. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis, (7/3/2024).

Tampak tidak terlalu banyak pertanyaan baik dari kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan Zakaria memberikan pernyataan terkait postingan daniel adalah hal yang biasa didorong oleh perasaan kesal dan menyayangkan kondisi pantai cemara yang dikotori limbah pada saat itu.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan

 

“Postingan Daniel menurut saya adalah hal yang biasa, sebab pernyataan itu merupakan ungkapan keprihatinan terhadap kondisi pantai cemara yang dahulu bersih dan indah sekarang rusak dan hal ini disebabkan adanya limbah tambak udang,” kata Zack.

 

Dirinya menambahkan, sebagai masyarakat seharusnya memang mempedulikan keadaan pantai cemara dan secara keseluruhan di pulau Karimunjawa. Ia mengatakan sejak kecil melihat keindahan dipesisir pantai Karimunjawa tiba-tiba rusak, “sedih rasanya”.

 

Zack juga mengatakan Karimunjawa membutuhkan orang seperti Daniel FMT yang sangat fokus dengan kerusakan yang diakibatkan limbah tambak udang. Ia mengaku tidak mengenal pelapor saudara Ridwan namun setelah mediasi dengan Daniel baru mengenal.

 

” saya tidak mengenal Ridwan, setelah mengikuti mediasi dengan Daniel baru kenal dan meminta kepada pelapor agar mencabut laporannya,” tutur Zack.

 

Saat ditemui awak media tribunchannel.com pada hari Sabtu 9/3/2024, Ridwan juga memberikan tanggapan, ia membenarkan perkenalannya dengan Zack waktu diadakan mediasi, sempat menyampaikan akan diberi uang oleh oknum dengan permintaan pencabutan perkara. Penawaran dilakukan sebanyak 2 kali, yang pertama Rp.1000.000,- dan yang ke dua Rp.10.000.000,- tetapi ditolak.

Baca Juga :  Emak-emak Medan Kesal, Air PDAM Tirtanadi Satu Minggu Lebih Mati Total

 

“Saya memang baru kenal mas Zack setelah diadakan mediasi namun ada salah satu oknum yang menawarkan uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) bahkan setelah itu dia (oknum) kembali akan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saya merasa ini percobaan penyuapan,” cetus Ridwan.

 

Menurut ketua PMKB Ridwan telah beredar gambar terdakwa Daniel FMT yang tersebar sedang membuka Open Donasi untuk pembiayaan kasus hukum yang menjeratnya. Digambar tertuliskan FREE DANIEL, dengan mencantumkan nomor kontak atas nama Syahroni dan disertakan nomor rekening salah satu Bank kemudian nomor ponsel/kontak person. Selain itu dibawah terluliskan Save Karimunjawa, bebaskan Daniel, dan terdapat narasi tertulis,

 

“Daniel Frist Tangkilisan merupakan aktivis lingkungan untuk kelestarian cagar biosfer Karimunjawa. Saat ini dia sedang menjalani proses persidangan dengan jerat UU ITE atas laporan oknum masyarakat yang terafiliasi oleh pengusaha tambak udang ilegal di Karimunjawa,” tulisnya.

 

Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak-pihak yang menjelaskan adanya gambar Daniel yang beredar terkait dengan open donasinya.

 

Petrus/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru