Pertanyakan Izin PT Tindoan Bujing, Puluhan Mahasiswa dan Warga Demo di Kantor Perizinan Pemkab Paluta

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan mahasiswa dan warga menggelar aksi demo di depan kantor dinas perizinan Kabupaten Padang Lawas Utara Kamis pagi  28/03/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Padang Lawas Utara – Puluhan mahasiswa dan perwakilan warga Desa Padang Malakka dan Aek Simanap Kecamatan Dolok Sigopulon Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan aksi demo di depan kantor dinas perizinan Kabupaten Padang Lawas Utara Kamis pagi  28/03/2024.

 

Dalam aksi di depan kantor dinas pelayanan perizinan pemkab.padang lawas Utara , mahasiswa dan warga dari dua desa yang Minggu lalu juga melakukan aksi demo dan memblokir pintu  kantor PT .Tindaon Bujing ini, mendesak dinas perizinan kab.paluta agar transparan dalam memberikan  informasi kepada publik terkait status  perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tindoan Bujing yang sudah beroperasi selama 36 tahun di desa mereka .

 

Selain itu mahasiswa dan warga  desa Padang Malakka dan Aek Simanap Kecamatan Dolok Sigopulon Kabupaten Padang Lawas Utara meminta agar dinas perizinan mengevaluasi  izin PT. Tindoan Bujing terkait luasan lahan perkebunan  lswasta yang dikelola perusahaan yang sudah 36 tahun beroperasi ini.

Massa juga menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit ini selama ini sudah cukup semena mena tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk mengeluarkan hak hak masyarakat seperti  dana CSR dan perkebunan plasma dan  mempekerjakan masyarakat setempat sekitar kebun perusahaan.

Baca Juga :  Sudah Dilaporkan Polisi, Kadis PUPR Nias Barat Diduga Kebal Hukum

 

Setelah kurang lebih 30 menit melakukan orasi di depan kantor dinas perizinan  pemkab.paluta perwakilan dinas perizinan dengan kawan aparat kepolisian menemui massa dan menerima sejumlah perwakilan massa untuk melakukan diskusi disalah satu ruangan kantor dinas, dalam pertemuan ini dinas perizinan Paluta menyerahkan dokumen perizinan dari PT. Tindaon Bujing, dan berjanji akan melakukan upaya upaya sesuai tuntutan massa dari mahasiswa dan warga .

 

Kordinator aksi Ilham Siregar menyampaikan kepada awak media, PT. Tindaon Bujing sudah cukup enak selama 36 tahun berdiri,  dipastikan perusahaan kebun sawit ini tidak pernah mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat sekitar wilayah perkebunan mereka, seperti tidak pernah  menyerahkan bantuan dana CSR , Tidak pernah memberikan perkebunan pelasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang di kelola dan tidak pernah  mempekerjakan warga setempat  di perusahaan mereka, terkait hal ini warga mengancam akan  membuat laporan resmi ke dinas terkait .

 

“Kami rasa PT Tindaon Bujing selama ini sudah cukup enak, sudah  beroperasi selama 36 tahun namun tidak pernah mengeluarkan  kewajiban  yang menjadi mutlak hak masyarakat , seperti CSR dan kebun plasma , serta tidak pernah mempekerjakan warga setempat di perusahaan mereka hampir semua karyawan berasal dari luar desa mereka, terkait masalah ini warga akan melaporkan ke dinas terkait bila perusahaan kebun kelapa sawit tidak memenuhi  kewajiban  perusahaan mereka kepada masyarakat di dua desa  ini, “tegas Ilham

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Berikan Pendampingan Penggunaan APD Sesuai Standar K3 di UMKM Andyn Bakery

 

Sementara itu menurut Fahmi Siregar Kabid perizinan di dampingi Harfan Siregar Kabid pengaduan dinas perizinan telah menyerahkan apa yang di minta mahasiswa dan warga terkait capy dokumen izin PT. Tindoan bujing, terkait adanya informasi perusahan tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat seperti CSR dan kebun plasma, dan tidak mempekerjakan warga setempat ,  Dinas perizinan memastikan ada sangsi berat terhadap perusahaan  bila ini terbukti tidak memenuhi kewajiban yang menjadi hak masyarakat , sangsi tersebut yaitu sangsi berat bisa hingga pencabutan izin perusahaan .

 

“Kami telah menyerahkan salinan copy dokumen izin dari PT.tindoan bujing, seperti apa yang di minta mahasiswa dan warga, terkait adanya dugaan perusahaan tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat seperti CSR dan plasma perusahan bisa di kenakan sangsi berat yaitu pencabutan izin bila ini terbukti tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat , kami siap menerima laporan dari masyarakat terkait izin, “tegas Kabid perizinan Pemkab Paluta 

 

Setelah usai di terima perwakilan dinas perizinan Paluta massa dengan tertib membubarkan diri dari halaman kantor dinas perizinan Paluta.

 

Red/

Berita Terkait

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga
Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 00:16 WIB

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terbaru