Petugas Gabungan Pekalongan Diminta Menindak Tegas Warung Aceh Diduga Bebas Menjual Obat Terlarang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Warung Aceh Kabupaten Pekalongan saat melayani pembeli obat terlarang 

TRIBUNCHANNEL.COM – KABUPATEN PEKALONGAN – Berdasarkan aduan dari masyarakat adanya kegiatan warung Aceh yang menjual obat terlarang, rekan rekan Media langsung mendatangi lokasi 

tepatnya di Jln pantura Pacar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dengan maksud untuk memastikan kebenarannya, pada hari Kamis 17/102024. 

 

Ternyata benar adanya awak media menemukan warung Aceh yang berjualan obat-obatan terlarang dan terlihat sangat rame anak anak remaja yang membeli obat terlarang.

 

Hal tersebut membuat masyarakat merasa resah. Pasalnya bisa memancing menimbulkan kenakalan remaja baik tawuran maupun asusila serta balap liar dan merusak moral generasi muda bangsa khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.

 

Baca Juga :  Didampingi Didik Purnomo Ormas Bintang Adhyaksa Mengadukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Kepada Bawaslu Kota Pekalongan

Warung Aceh adalah istilah untuk Warung penjual Obat Keras atau Obat-obatan terlarang dengan modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya disebut warung Aceh. karena pemiliknya perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di Jawa, dan biasanya jika ketahuan mereka berpindah – pindah tempat. 

 

Warung Aceh tersebut selalu ramai keluar masuk anak remaja yang membeli obat terlarang pada siang hari hingga larut malam. Padahal sudah jelas bahwa obat-obatan terlarang tersebut melangar Undang – Undang Kesehatan.

 

Saat dikonfirmasi awak media penjaga warung aceh menyampaikan bahwa bos nya bernama Erik, “jelasnya.

 

Menurut Informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak meyebutkan namanya mengatakan,  warung aceh tersebut harus ditutup karena bisa merusak moral anak bangsa khususnya anak anak remaja Kabupaten Pekalongan,  “kata warga.

Baca Juga :  Kapolres Madiun Resmikan SPPG, Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

 

Kegiatan penjualan Obat-Obatan tersebut bisa di jerat dengan Pasal.196 Undang – Undang Nomor 36. Tahun 2009 tentang kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10 tahun penjara, “imbuhnya.

 

Kami selaku Awak media akan terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah demi kebaikan Anak-anak muda generasi penerus bangsa Indonesia

 

Kami berharap petugas gabungan Kabupaten Pekalongan dari Polri , TNI dan Dinas terkait bekerjasama  menindak tegas memberantas warung aceh yang menjual obat obatan terlarang, demi menyelamatkan anak anak muda generasi penerus bangsa Indonesia, jangan sampai masyarakat menilai ada indikasi pembiaran.

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru