Jumlah Balon Udara Liar Yang Diterbangkan di Langit Pekalongan Semakin Menurun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Doni Prakoso Widamanto beserta jajarannya saat kegiatan Press Release terkait  Petasan dan Balon Udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Jumlah balon udara liar berisi petasan yang dibuat oleh oknum masyarakat dan hendak diterbangliarkan di langit Kota Pekalongan pada momentum Syawalan Tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan momentum Syawalan Tahun 2023 lalu. Balon-balon tersebut berhasil disita oleh petugas gabungan baik jajaran Pemkot Pekalongan, TNI dan Polri selama 1 minggu sejak Hari H Lebaran Idul Fitri hingga momentum Perayaan Syawalan 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto dihadapan para awak media saat kegiatan Press Release Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Petasan dan Balon Udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).

 

AKBP Doni menjelaskan bahwa, dalam giat KRYD pada momentum Lebaran dan Syawalan, selain fokus pelaksanaan giat pengamanan mudik Operasi Ketupat Candi 2024, jajaran Polres Pekalongan Kota bersama personel gabungan juga berhasil menyita 80 balon udara dan 308 petasan berbagai ukuran, serta 13 buah tungku selama momentum Lebaran dan Syawalan 2024 di Kota Pekalongan. Di tahun sebelumnya, jumlah balon udara yang berhasil disita mencapai lebih dari 200 balon, dan 500 buah petasan. Sehingga, di Tahun 2024 ini, ada penurunan jumlah temuan barang bukti hasil sitaan balon udara liar berisi petasan.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Kecamatan Mranggen

 

Menurutnya, Kota Pekalongan memiliki suatu kegiatan yang dianggap sebagai suatu tradisi, walaupun sebenarnya menerbangkan balon udara yang dilepasliarkan ke langit tanpa ditambatkan ini menjadi suatu hal yang sudah dilarang pemerintah. Mengingat, menerbangkan balon udara liar bahkan diberi petasan dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan oranglain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga.

 

“Sesuai pernyataan Kementerian Perhubungan bahwa, yang diperbolehkan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo adalah Festival Balon Udara Tambat, dimana kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari para stakeholder dan sudah diatur ketentuannya, “terangnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Awak Media, AKBP Doni Ajak Perkuat Kemitraan

 

Ditegaskan AKBP Doni, bahwa melalui Festival Balon Udara Tambat tersebut, sesuai ketentuannya balon udara yang dibuat harus ditambatkan, dan tidak berisi petasan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.

 

“Jangan menunggu ada korban dulu baru kapok dan sadar. Kejadian akibat menerbangkan balon udara liar sudah banyak terjadi baik yang memakan korban jiwa, materi maupun cacat fisik. Mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang, masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan. Mari ciptakan tradisi yang aman yang tidak membahayakan keselamatan oranglain dan jalur penerbangan, “pungkasnya.

RED

 

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru