Diduga, Pengangsu Solar Subsidi Bebas di SPBU 43.576.15 Sudimoro Wonogiri, APH Wonogiri dan SBM Pertamina Diminta Tegas

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator diduga sedang melayani pengangsu solar Mobil Panther warna silver di SPBU Sudimoro Wonogiri, Selasa 23/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Wonogiri – SPBU 43.576.15 Sudimoro Wonogiri diduga  melayani pengangsu solar subsidi  dengan dibuktikan armada jenis panter warna silver nopol AD 9159 KD bolak balik mengisi solar subsidi pada hari Selasa 23/4/2024 pukul 07.00 wib.

 

Baik APH dan SBM Pertamina diminta tindak tegas, jangan sampai terkesan tutup mata membiarkan praktik borong solar subsidi. hal ini dapat dibuktikan datang ke SPBU 43 576 15 silahkan cek CCTV pasti dapat melihat praktik tersebut. 

Baca Juga :  Audensi Calon Pengurus Pewarna Kota Bekasi Dengan Kabag Humas Pemkot Bekasi

 

Perlu diketahui dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Warga yang tidak mau disebut namanya saat diminta keterangan oleh awak media mengatakan, ” Mobil panter tersebut setiap hari beli solar, tapi yang membuat aneh walaupun diisi berkali – kali tankinya tidak penuh, sepertinya ngansu dan ada tangki besar, “jelasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Wilayah Kondusif Jelang Pemilu, Apkam Banyumas Latihan Sispamkota

 

Ternyata pemerintah dalam memberikan subsidi solar banyak yang disalahgunakan. SBM Pertamina harus tegas dalam menindak SPBU yang nakal dengan melayani pengangsu solar subsidi. APH harus tegas karena sudah jelas jeratan hukumnya bagi pelaku dan operator yang membantu penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi. Jangan sampai masyarakat berasumsi adanya pembiaran dalam hal ini.

 

RED

Berita Terkait

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terbaru