Diduga, Pengangsu Solar Subsidi Bebas di SPBU 43.576.15 Sudimoro Wonogiri, APH Wonogiri dan SBM Pertamina Diminta Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 09:01 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator diduga sedang melayani pengangsu solar Mobil Panther warna silver di SPBU Sudimoro Wonogiri, Selasa 23/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Wonogiri – SPBU 43.576.15 Sudimoro Wonogiri diduga  melayani pengangsu solar subsidi  dengan dibuktikan armada jenis panter warna silver nopol AD 9159 KD bolak balik mengisi solar subsidi pada hari Selasa 23/4/2024 pukul 07.00 wib.

 

Baik APH dan SBM Pertamina diminta tindak tegas, jangan sampai terkesan tutup mata membiarkan praktik borong solar subsidi. hal ini dapat dibuktikan datang ke SPBU 43 576 15 silahkan cek CCTV pasti dapat melihat praktik tersebut. 

Baca Juga :  Bersama Pemprov Sumut, Taspen Persero Sosialisasikan Program Sejahterahkan ASN dan Pensiunan

 

Perlu diketahui dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Warga yang tidak mau disebut namanya saat diminta keterangan oleh awak media mengatakan, ” Mobil panter tersebut setiap hari beli solar, tapi yang membuat aneh walaupun diisi berkali – kali tankinya tidak penuh, sepertinya ngansu dan ada tangki besar, “jelasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Dengan Kementerian Koperasi, Pemprov Sumut Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis Untuk UMKM

 

Ternyata pemerintah dalam memberikan subsidi solar banyak yang disalahgunakan. SBM Pertamina harus tegas dalam menindak SPBU yang nakal dengan melayani pengangsu solar subsidi. APH harus tegas karena sudah jelas jeratan hukumnya bagi pelaku dan operator yang membantu penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi. Jangan sampai masyarakat berasumsi adanya pembiaran dalam hal ini.

 

RED

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru