Diduga, Pengangsu Solar Subsidi Bebas di SPBU 43.576.15 Sudimoro Wonogiri, APH Wonogiri dan SBM Pertamina Diminta Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator diduga sedang melayani pengangsu solar Mobil Panther warna silver di SPBU Sudimoro Wonogiri, Selasa 23/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Wonogiri – SPBU 43.576.15 Sudimoro Wonogiri diduga  melayani pengangsu solar subsidi  dengan dibuktikan armada jenis panter warna silver nopol AD 9159 KD bolak balik mengisi solar subsidi pada hari Selasa 23/4/2024 pukul 07.00 wib.

 

Baik APH dan SBM Pertamina diminta tindak tegas, jangan sampai terkesan tutup mata membiarkan praktik borong solar subsidi. hal ini dapat dibuktikan datang ke SPBU 43 576 15 silahkan cek CCTV pasti dapat melihat praktik tersebut. 

Baca Juga :  Proyek Tanpa Papan Nama Berdiri di Lahan Pemda Kendal, Diduga Siluman Tidak Transparan

 

Perlu diketahui dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Warga yang tidak mau disebut namanya saat diminta keterangan oleh awak media mengatakan, ” Mobil panter tersebut setiap hari beli solar, tapi yang membuat aneh walaupun diisi berkali – kali tankinya tidak penuh, sepertinya ngansu dan ada tangki besar, “jelasnya.

Baca Juga :  Aktivis Pertanyakan Kenaikan PBB di Minsel Yang Dikeluhkan Masyarakat

 

Ternyata pemerintah dalam memberikan subsidi solar banyak yang disalahgunakan. SBM Pertamina harus tegas dalam menindak SPBU yang nakal dengan melayani pengangsu solar subsidi. APH harus tegas karena sudah jelas jeratan hukumnya bagi pelaku dan operator yang membantu penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi. Jangan sampai masyarakat berasumsi adanya pembiaran dalam hal ini.

 

RED

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru