Diduga, Warung Aceh Bebas Jual Obat Terlarang Diwilayah Hukum Kota Pekalongan

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obat terlarang yang diduga dijual bebas di wilayah hukum Kota Pekalongan Jawa Tengah

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Ditemukan sebuah warung Aceh pada hari Senin tanggal 27-05-2024 di Jln. Raya Dr. Sutomo Kompleks Ruko -TTC. B. 18 Baros Pekalongan Timur City Central Java 51129 diduga bebas menjual obat-obatan terlarang yang berkedok warung sembako semakin marak di wilayah hukum Kota Pekalongan.

 

Hal tersebut membuat masyarakat merasa resah. Pasalnya bisa memancing menimbulkan kenakalan remaja baik tawuran maupun asusila serta balap liar dan merusak moral generasi muda bangsa khususnya di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya.

 

Warung Aceh adalah istilah untuk Warung penjual Obat Keras atau Obat-obatan terlarang dengan Modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya disebut warung Aceh. karena pemiliknya perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di Jawa, dan biasanya  mereka berpindah-pindah tempat. 

Baca Juga :  Ratusan Relawan Sahabat SSB 58 Kabupaten Pekalongan, Mendeklarasikan Dukungan Mas Dar Sebagai Gubernur Jawa Tengah

Berdasarkan aduan dari Masyarakat dengan adanya kegiatan warung Aceh tersebut Awak Media langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya, ternyata benar adanya, di Jln Raya Dr. Sutomo kompleks Ruko TTC.B.18 Baros Pekalongan Timur Pekalongan City Central awak media menemukan warung Aceh yang diduga berjualan Obat-obatan terlarang.

 

Warung Aceh tersebut selalu ramai keluar masuk anak remaja yang diduga membeli Obat terlarang pada siang hari hingga larut malam, dan bebas tanpa resep dokter.  Obat-obatan terlarang yang di jual di warung-Warung tersebut hanya boleh di jual sesuai resep dokter dan tidak diperjual belikan secara bebas.

 

Padahal sudah jelas obat-obatan terlarang tersebut melangar Undang – Undang Kesehatan.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

 

Menurut Informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya mengatakan,  warung-warung tersebut di Back Up salah satu oknum Anggota TNI yang berdinas di Kota Pekalongan, “kata warga.

 

Kegiatan penjualan Obat-Obatan tersebut bisa di jerat dengan Pasal.196 Undang – Undang Nomor 36. Tahun 2009 tentang kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10 tahun penjara, “imbuhnya.

 

Kami selaku Awak media akan terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah demi kebaikan Anak-anak muda generasi penerus bangsa Indonesia

 

Kami berharap Aparat Kepolisian Penegak Hukum dan dinas terkait segera menindak Tegas para pelaku penjualan obat-obatan terlarang yang nantinya bisa merusak generasi muda.

 

LA/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru