Diduga, Warung Aceh Bebas Jual Obat Terlarang Diwilayah Hukum Kota Pekalongan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obat terlarang yang diduga dijual bebas di wilayah hukum Kota Pekalongan Jawa Tengah

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Ditemukan sebuah warung Aceh pada hari Senin tanggal 27-05-2024 di Jln. Raya Dr. Sutomo Kompleks Ruko -TTC. B. 18 Baros Pekalongan Timur City Central Java 51129 diduga bebas menjual obat-obatan terlarang yang berkedok warung sembako semakin marak di wilayah hukum Kota Pekalongan.

 

Hal tersebut membuat masyarakat merasa resah. Pasalnya bisa memancing menimbulkan kenakalan remaja baik tawuran maupun asusila serta balap liar dan merusak moral generasi muda bangsa khususnya di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya.

 

Warung Aceh adalah istilah untuk Warung penjual Obat Keras atau Obat-obatan terlarang dengan Modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya disebut warung Aceh. karena pemiliknya perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di Jawa, dan biasanya  mereka berpindah-pindah tempat. 

Baca Juga :  Rutan Pekalongan Gelar Salat Idul Adha dan Berqurban 8 Ekor Kambing

Berdasarkan aduan dari Masyarakat dengan adanya kegiatan warung Aceh tersebut Awak Media langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya, ternyata benar adanya, di Jln Raya Dr. Sutomo kompleks Ruko TTC.B.18 Baros Pekalongan Timur Pekalongan City Central awak media menemukan warung Aceh yang diduga berjualan Obat-obatan terlarang.

 

Warung Aceh tersebut selalu ramai keluar masuk anak remaja yang diduga membeli Obat terlarang pada siang hari hingga larut malam, dan bebas tanpa resep dokter.  Obat-obatan terlarang yang di jual di warung-Warung tersebut hanya boleh di jual sesuai resep dokter dan tidak diperjual belikan secara bebas.

 

Padahal sudah jelas obat-obatan terlarang tersebut melangar Undang – Undang Kesehatan.

Baca Juga :  Merasa Ketipu Pembelian Kavling Tanah Yang Melibatkan Seorang Notaris, Seorang Wanita Mengadu ke LBH Adhiyaksa

 

Menurut Informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya mengatakan,  warung-warung tersebut di Back Up salah satu oknum Anggota TNI yang berdinas di Kota Pekalongan, “kata warga.

 

Kegiatan penjualan Obat-Obatan tersebut bisa di jerat dengan Pasal.196 Undang – Undang Nomor 36. Tahun 2009 tentang kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10 tahun penjara, “imbuhnya.

 

Kami selaku Awak media akan terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah demi kebaikan Anak-anak muda generasi penerus bangsa Indonesia

 

Kami berharap Aparat Kepolisian Penegak Hukum dan dinas terkait segera menindak Tegas para pelaku penjualan obat-obatan terlarang yang nantinya bisa merusak generasi muda.

 

LA/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru