Diduga, Warung Aceh Bebas Jual Obat Terlarang Diwilayah Hukum Kota Pekalongan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:22 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obat terlarang yang diduga dijual bebas di wilayah hukum Kota Pekalongan Jawa Tengah

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Ditemukan sebuah warung Aceh pada hari Senin tanggal 27-05-2024 di Jln. Raya Dr. Sutomo Kompleks Ruko -TTC. B. 18 Baros Pekalongan Timur City Central Java 51129 diduga bebas menjual obat-obatan terlarang yang berkedok warung sembako semakin marak di wilayah hukum Kota Pekalongan.

 

Hal tersebut membuat masyarakat merasa resah. Pasalnya bisa memancing menimbulkan kenakalan remaja baik tawuran maupun asusila serta balap liar dan merusak moral generasi muda bangsa khususnya di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya.

 

Warung Aceh adalah istilah untuk Warung penjual Obat Keras atau Obat-obatan terlarang dengan Modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya disebut warung Aceh. karena pemiliknya perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di Jawa, dan biasanya  mereka berpindah-pindah tempat. 

Baca Juga :  Posko THR Dinperinaker Kota Pekalongan Nihil Aduan

Berdasarkan aduan dari Masyarakat dengan adanya kegiatan warung Aceh tersebut Awak Media langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya, ternyata benar adanya, di Jln Raya Dr. Sutomo kompleks Ruko TTC.B.18 Baros Pekalongan Timur Pekalongan City Central awak media menemukan warung Aceh yang diduga berjualan Obat-obatan terlarang.

 

Warung Aceh tersebut selalu ramai keluar masuk anak remaja yang diduga membeli Obat terlarang pada siang hari hingga larut malam, dan bebas tanpa resep dokter.  Obat-obatan terlarang yang di jual di warung-Warung tersebut hanya boleh di jual sesuai resep dokter dan tidak diperjual belikan secara bebas.

 

Padahal sudah jelas obat-obatan terlarang tersebut melangar Undang – Undang Kesehatan.

Baca Juga :  Tiga Bus Margomulyo Terbakar, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

 

Menurut Informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya mengatakan,  warung-warung tersebut di Back Up salah satu oknum Anggota TNI yang berdinas di Kota Pekalongan, “kata warga.

 

Kegiatan penjualan Obat-Obatan tersebut bisa di jerat dengan Pasal.196 Undang – Undang Nomor 36. Tahun 2009 tentang kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10 tahun penjara, “imbuhnya.

 

Kami selaku Awak media akan terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah demi kebaikan Anak-anak muda generasi penerus bangsa Indonesia

 

Kami berharap Aparat Kepolisian Penegak Hukum dan dinas terkait segera menindak Tegas para pelaku penjualan obat-obatan terlarang yang nantinya bisa merusak generasi muda.

 

LA/Red

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru