Diduga, Warung Aceh Bebas Jual Obat Terlarang Diwilayah Hukum Kota Pekalongan

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obat terlarang yang diduga dijual bebas di wilayah hukum Kota Pekalongan Jawa Tengah

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Ditemukan sebuah warung Aceh pada hari Senin tanggal 27-05-2024 di Jln. Raya Dr. Sutomo Kompleks Ruko -TTC. B. 18 Baros Pekalongan Timur City Central Java 51129 diduga bebas menjual obat-obatan terlarang yang berkedok warung sembako semakin marak di wilayah hukum Kota Pekalongan.

 

Hal tersebut membuat masyarakat merasa resah. Pasalnya bisa memancing menimbulkan kenakalan remaja baik tawuran maupun asusila serta balap liar dan merusak moral generasi muda bangsa khususnya di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya.

 

Warung Aceh adalah istilah untuk Warung penjual Obat Keras atau Obat-obatan terlarang dengan Modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya disebut warung Aceh. karena pemiliknya perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di Jawa, dan biasanya  mereka berpindah-pindah tempat. 

Baca Juga :  Ruang Komunikasi Terbuka Lebar, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast "Cakep di Balkon"

Berdasarkan aduan dari Masyarakat dengan adanya kegiatan warung Aceh tersebut Awak Media langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya, ternyata benar adanya, di Jln Raya Dr. Sutomo kompleks Ruko TTC.B.18 Baros Pekalongan Timur Pekalongan City Central awak media menemukan warung Aceh yang diduga berjualan Obat-obatan terlarang.

 

Warung Aceh tersebut selalu ramai keluar masuk anak remaja yang diduga membeli Obat terlarang pada siang hari hingga larut malam, dan bebas tanpa resep dokter.  Obat-obatan terlarang yang di jual di warung-Warung tersebut hanya boleh di jual sesuai resep dokter dan tidak diperjual belikan secara bebas.

 

Padahal sudah jelas obat-obatan terlarang tersebut melangar Undang – Undang Kesehatan.

Baca Juga :  Sudaryono, Hendrar Prihadi, dan Taj Yasin Maimoen Bersaing Ketat Dalam Bursa Pilgub Jawa Tengah 2024

 

Menurut Informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya mengatakan,  warung-warung tersebut di Back Up salah satu oknum Anggota TNI yang berdinas di Kota Pekalongan, “kata warga.

 

Kegiatan penjualan Obat-Obatan tersebut bisa di jerat dengan Pasal.196 Undang – Undang Nomor 36. Tahun 2009 tentang kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10 tahun penjara, “imbuhnya.

 

Kami selaku Awak media akan terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah demi kebaikan Anak-anak muda generasi penerus bangsa Indonesia

 

Kami berharap Aparat Kepolisian Penegak Hukum dan dinas terkait segera menindak Tegas para pelaku penjualan obat-obatan terlarang yang nantinya bisa merusak generasi muda.

 

LA/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB