Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Sambong

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batang Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang mengakibatkan satu korban tewas.

TRIBUNCHANNEL.COM – BATANG – Polres Batang Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang mengakibatkan satu korban tewas berinisial MG dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Korban ditemukan di alur Sungai Sambong, Batang.

 

Wakapolres Batang Kompol Hartono,  menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai penemuan mayat di alur Sungai Sambong. Penemuan tersebut dilaporkan ke polisi pada 19 Juni 2024.

Baca Juga :  Bea Cukai Langsa Gelar BELFEST 2025, 84 Pelajar Adu Kreativitas

 

Setelah menerima informasi, polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap mayat tanpa identitas tersebut. “Dari hasil penyelidikan, identitas korban yang ditemukan di Sungai Sambong berhasil kami ketahui. Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian menangkap 13 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ujar Kompol Hartono saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Rabu (19/6/2024). 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 13 tersangka, terdiri 8 orang dewasa, lima orang masih dibawah umur. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dan sebuah sepeda motor sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Danrem Wijayakusuma Irup Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Pemkab Banyumas

 

Kompol Hartono yang didampingi Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menerangkan, para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam, sehingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku,”tandas Kompol Hartono.

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru