Rapat Paripurna DPRD Kendal Menetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal, Kamis 19/10/2023

tribunchannel.com – KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal terus-menerus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sektor penerimaan pajak dan retribusi. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari Kamis 19/10/2023 telah menetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung  DPRD Kendal.

 

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama DPRD Kendal dengan Bupati Kendal tentang Raperda.

 

Dalam sambutan Bupati Kendal yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, bahwa dengan persetujuan bersama ini diharapkan dapat terwujud regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. 

 

Regulasi daerah ini untuk mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca Juga :  Penandatanganan Kesepakatan KUPA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2024

 

“Persetujuan bersama Raperda  akan terwujud meningkatkan fiskal dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Sementara Wakil Bupati Basuki berharap, agar masyarakat menyadari jika nanti ada perubahan besaran pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar. 

 

Dengan adanya kenaikan pajak daerah ataupun retribusi daerah bertujuan untuk meningkatkan PAD, tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. 

“Mudah-mudahan masyarakat menyadari, bahwa kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat juga, “harapnya.

 

Mahfud Shodiq Ketua Pansus 3 DPRD Kendal menjelaskan, untuk Raperda ini pihak dewan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daearah Kendal agar berkomitmen untuk membuat kebijakan yang berasas keadilan terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah, berupa stimulus atau insentif bagi masyarakat yang tidak mampu, “jelasnya.

Baca Juga :  Mari Jaga Bersama Fasilitas Umum di Kota Pekalongan

 

Dalam mengambil kebijakan,  khususnya menentukan besaran pajak lahan pertanian dan peternakan, pemerintah harus mempertimbangkan penataan klaster tanah dalam pemberian stimulus bagi lahan yang produktif maupun yang tidak produktif dengan ketentuan yang berlaku. “Semoga dengan adanya Raperda ini tidak memberatkan masyarakat, “ujarnya.

 

Dikatakan juga, dengan diberlakukannya pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan ada peningkatan dan penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, OPD terkait agar selalu meningkatkan pelayanan masyarakat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. “Nanti harus ada evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan penerapan aturan di lapangan tentang kondisi riil di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat, “pungkasnya.

 

( ADV )

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB