Buto Ijo Berkeliaran Ngangsu Solar Subsidi di Wilayah Kota Semarang, APH Diminta Tindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 23:42 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Box Warna hijau yang diduga sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Lamper Tengah Kota Semarang, Selasa 3/9/2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Ditemukan Mobil Truk Box Warna hijau gentayangan ngangsu solar subsidi di SPBU – SPBU  wilayah hukum Polrestabes Semarang, pada hari Selasa 3/9/2024.

 

Dari pantauan awak media mobil truk box warna hijau memakai nopol yang unik, nopol depan G 1798 AB warna Putih, dan nopol belakang B 9399 BL terlihat sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Lamper Tengah, Kota Semarang, di SPBU Bubakan Johar, dan SPBU lainnya. Adapun modus para pengangsu berganti ganti nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya.

Saat diwancarai awak media sopir yang mengaku bernama Ari mengatakan, “Mobil ngangsu ini punya Antok ACS mas, Saya baru ngangsu sedikit kok mas, ” jawabnya.

Baca Juga :  KKN UNDIP: Dari Risiko ke Perlindungan Implementasi APD Pada UMKM Ikan Asap

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, “Solar subsidi yang diperuntukan untuk angkutan umum malah digunakan untuk para pengangsu solar yang diduga untuk kepentingan pribadi dan golongannya saja, “ucap warga.

 

Perlu diketahui bahwa Kementerian ESDM Ditjen Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi membebani keuangan Negara, semua masyarakat diminta ikut mengawasi pemanfaatannya,  untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Dari Kementerian ESDM juga mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (60 milyar).

Baca Juga :  PWRI Lampung Utara Apresiasi Dedikasi Iptu Darwis, Kini Jabat Kapolsek Muara Sungkai

 

Oleh karena itu kami selaku masyarakat dan sebagai Jurnalis ingin ikut mengawasi dan membantu pemerintah terkait penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Lewat pemberitaan ini, kami memberikan informasi agar para pihak terkait lebih perhatian.

 

“Kami mohon penegak hukum segera bertindak tegas agar masyarakat dapat menikmati subsidi yang diberikan pemerintah.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru