Buto Ijo Berkeliaran Ngangsu Solar Subsidi di Wilayah Kota Semarang, APH Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Box Warna hijau yang diduga sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Lamper Tengah Kota Semarang, Selasa 3/9/2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Ditemukan Mobil Truk Box Warna hijau gentayangan ngangsu solar subsidi di SPBU – SPBU  wilayah hukum Polrestabes Semarang, pada hari Selasa 3/9/2024.

 

Dari pantauan awak media mobil truk box warna hijau memakai nopol yang unik, nopol depan G 1798 AB warna Putih, dan nopol belakang B 9399 BL terlihat sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Lamper Tengah, Kota Semarang, di SPBU Bubakan Johar, dan SPBU lainnya. Adapun modus para pengangsu berganti ganti nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya.

Saat diwancarai awak media sopir yang mengaku bernama Ari mengatakan, “Mobil ngangsu ini punya Antok ACS mas, Saya baru ngangsu sedikit kok mas, ” jawabnya.

Baca Juga :  Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini Mahasiswa KKN UNDIP Serukan Anti Bullying Kepada Anak-Anak

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, “Solar subsidi yang diperuntukan untuk angkutan umum malah digunakan untuk para pengangsu solar yang diduga untuk kepentingan pribadi dan golongannya saja, “ucap warga.

 

Perlu diketahui bahwa Kementerian ESDM Ditjen Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi membebani keuangan Negara, semua masyarakat diminta ikut mengawasi pemanfaatannya,  untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Dari Kementerian ESDM juga mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (60 milyar).

Baca Juga :  Momen Bersejarah Upacara HUT- RI ke-79 dI Lapangan BSI Desa Adisana Bumiayu Brebes

 

Oleh karena itu kami selaku masyarakat dan sebagai Jurnalis ingin ikut mengawasi dan membantu pemerintah terkait penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Lewat pemberitaan ini, kami memberikan informasi agar para pihak terkait lebih perhatian.

 

“Kami mohon penegak hukum segera bertindak tegas agar masyarakat dapat menikmati subsidi yang diberikan pemerintah.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru