Buto Ijo Berkeliaran Ngangsu Solar Subsidi di Wilayah Kota Semarang, APH Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Box Warna hijau yang diduga sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Lamper Tengah Kota Semarang, Selasa 3/9/2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Ditemukan Mobil Truk Box Warna hijau gentayangan ngangsu solar subsidi di SPBU – SPBU  wilayah hukum Polrestabes Semarang, pada hari Selasa 3/9/2024.

 

Dari pantauan awak media mobil truk box warna hijau memakai nopol yang unik, nopol depan G 1798 AB warna Putih, dan nopol belakang B 9399 BL terlihat sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Lamper Tengah, Kota Semarang, di SPBU Bubakan Johar, dan SPBU lainnya. Adapun modus para pengangsu berganti ganti nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya.

Saat diwancarai awak media sopir yang mengaku bernama Ari mengatakan, “Mobil ngangsu ini punya Antok ACS mas, Saya baru ngangsu sedikit kok mas, ” jawabnya.

Baca Juga :  Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan Wali Kota

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, “Solar subsidi yang diperuntukan untuk angkutan umum malah digunakan untuk para pengangsu solar yang diduga untuk kepentingan pribadi dan golongannya saja, “ucap warga.

 

Perlu diketahui bahwa Kementerian ESDM Ditjen Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi membebani keuangan Negara, semua masyarakat diminta ikut mengawasi pemanfaatannya,  untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Dari Kementerian ESDM juga mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (60 milyar).

Baca Juga :  KKN UNDIP Melakukan Pendampingan Tentang Pentingnya Sanitasi dan Hygiene Bagi Proses Produksi UMKM Ikan Asap

 

Oleh karena itu kami selaku masyarakat dan sebagai Jurnalis ingin ikut mengawasi dan membantu pemerintah terkait penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Lewat pemberitaan ini, kami memberikan informasi agar para pihak terkait lebih perhatian.

 

“Kami mohon penegak hukum segera bertindak tegas agar masyarakat dapat menikmati subsidi yang diberikan pemerintah.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB