Dilecehkan Oknum Kepala Desa, Aparatur Desa di Lahat Sumatera Selatan Lakukan Unjuk Rasa

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 14:42 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Perangkat Desa menggelar aksi Demo 

TRIBUNCHANNEL.COM – LAHAT SUMSEL – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang mengabulkan sebanyak kurang lebih 150 perangkat desa dari berbagai Desa di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan untuk memeriksa keabsahan Dana Desa secara terang-benderang telah dilecehkan oleh oknum Kepala Desa.

 

Tentu tindakan ini tidak akan terjadi jika camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Lahat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pembinaannya secara maksimal. Lebih parahnya terdapat 100 lebih perangkat desa yang diberhentikan tanpa mempedomani aturan yang berlaku atau dengan kata lain diberhentikan tanpa Surat Keputusan (SK).

 

Menurut Koordinator Aliansi Peduli Desa Sundan Wijaya, aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan desa agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Apa jadinya jika kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkat desa. 

Baca Juga :  Persahabatan Manusia dan Hewan Acuan Rizky Produseri Lagu ‘Jika Memang Sudah Waktunya’

Disela aksi unjuk rasa, Sundan Wijaya menyatakan bahwa Pemkab Lahat Sumatera Selatan telah memberikan sanksi. “Sejauh ini Pemkab Lahat sudah memberikan sanski administrasi kepada oknum camat secara tertulis dan sampai hari ini kami tuntut untuk meningkatkan sanksi tersebut,” ungkap Sundan Wijaya pada Kamis (5/9).

 

Posisi kepala desa bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan desa sekehendaknya saja. Pemerintah Kabupaten Lahat tidak bisa lagi menganggap remeh persoalan pemberhentian perangkat desa karena pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan akan berdampak kepada pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan juga. 

 

Langkah penegakan hukum yaitu sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 ketika kepala desa tidak menjalankan kewajibannya untuk mentaati dan patuh terhadap aturan perundang-undangan maka sanksi teguran lisan dan tertulis menjadi jawaban, ketika sanksi administratif tetap tidak diindahkan maka sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap yang harus ditegakkan.

Baca Juga :  BPBD Terus Giatkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini ke Pelajar Sekolah

 

Beranjak dari hal diatas maka kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) menuntut penjabat (pj) Bupati Lahat agar :

 

1. Untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara kepada Kepala Desa yang sudah diberikan sanksi teguran tertulis namun tetap tidak mengindahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah berkuatan hukum tetap dimana 2 tahun lalu telah inkrah.

 

2. Untuk segera memerintahkan inspektorat melakukan audit investigasi terhadap kepala desa yang memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang tanpa rekomendasi camat dan SK pemberhentian.

 

HarrySetiawan/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru