Dilecehkan Oknum Kepala Desa, Aparatur Desa di Lahat Sumatera Selatan Lakukan Unjuk Rasa

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Perangkat Desa menggelar aksi Demo 

TRIBUNCHANNEL.COM – LAHAT SUMSEL – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang mengabulkan sebanyak kurang lebih 150 perangkat desa dari berbagai Desa di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan untuk memeriksa keabsahan Dana Desa secara terang-benderang telah dilecehkan oleh oknum Kepala Desa.

 

Tentu tindakan ini tidak akan terjadi jika camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Lahat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pembinaannya secara maksimal. Lebih parahnya terdapat 100 lebih perangkat desa yang diberhentikan tanpa mempedomani aturan yang berlaku atau dengan kata lain diberhentikan tanpa Surat Keputusan (SK).

 

Menurut Koordinator Aliansi Peduli Desa Sundan Wijaya, aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan desa agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Apa jadinya jika kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkat desa. 

Baca Juga :  Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Perampokan di Kelurahan Sarirejo, Ini Kata Kapolsek!!

Disela aksi unjuk rasa, Sundan Wijaya menyatakan bahwa Pemkab Lahat Sumatera Selatan telah memberikan sanksi. “Sejauh ini Pemkab Lahat sudah memberikan sanski administrasi kepada oknum camat secara tertulis dan sampai hari ini kami tuntut untuk meningkatkan sanksi tersebut,” ungkap Sundan Wijaya pada Kamis (5/9).

 

Posisi kepala desa bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan desa sekehendaknya saja. Pemerintah Kabupaten Lahat tidak bisa lagi menganggap remeh persoalan pemberhentian perangkat desa karena pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan akan berdampak kepada pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan juga. 

 

Langkah penegakan hukum yaitu sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 ketika kepala desa tidak menjalankan kewajibannya untuk mentaati dan patuh terhadap aturan perundang-undangan maka sanksi teguran lisan dan tertulis menjadi jawaban, ketika sanksi administratif tetap tidak diindahkan maka sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap yang harus ditegakkan.

Baca Juga :  Diperlakukan Istimewa Oleh Jaksa, 5 Terdakwa Perusak Dan Pembatai Supir Truk PT Key Key Tak Diborgol

 

Beranjak dari hal diatas maka kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) menuntut penjabat (pj) Bupati Lahat agar :

 

1. Untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara kepada Kepala Desa yang sudah diberikan sanksi teguran tertulis namun tetap tidak mengindahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah berkuatan hukum tetap dimana 2 tahun lalu telah inkrah.

 

2. Untuk segera memerintahkan inspektorat melakukan audit investigasi terhadap kepala desa yang memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang tanpa rekomendasi camat dan SK pemberhentian.

 

HarrySetiawan/Red

Berita Terkait

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 00:50 WIB

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Berita Terbaru