Miris..!! Proyek Dinas Pertanian Jatim di Kabupaten Madiun Diduga Tidak Transparan Dan Abaikan K3

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan proyek yang dipasang tanpa mencantumkan nilai anggaran.

TRIBUNCHANNEL.COM – Madiun – Proyek pemeliharaan gedung dan bangunan penilaian Varietas, penyimpanan sampel dan pengawasan pasar wilayah kerja Kabupaten Madiun diduga tidak transparan juga tanpa APD (Alat Pelindung Diri).

Proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Penilaian Varietas, Penyimpanan Sampel dan Pengawasan Pasar Wilayah Kerja Kabupaten Madiun yang ada di jalan raya Ponorogo tidak transparan, Dimana papan proyek yang dipasang tanpa mencantumkan nilai anggaran.

Proyek Propinsi Jawa Timur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman  Pangan dan Holtikultura tersebut dikerjakan oleh CV. Mitra Dwi Utama dengan Konsultan Pengawas PT Bahkti Persada.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Tanpa ada nilai proyek, berarti melanggar UU KIP dan ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pelaksana ataupun Pengawas.

Sewaktu awak media datang kelokasi, Selasa (17/09/2024) hanya ketemu dengan para pekerja, tidak ketemu dengan pelaksana kontraktor maupun pengawas proyek.

“Kami hanya pekerja, mandor dan pengawas tidak ada,” kata salah satu pekerja proyek yang tidak mau menyebutkan namanya. Sementera saat awak media m

Baca Juga :  Terkait Anak Meninggal di RSUD HAT, Wadir Pelayanan Medis Menyatakan Bahwa Pasien Tidak Menderita Gizi Buruk

Para pekerjapun tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, tanpa rompi, helm, dan sepatu proyek, padahal APD include dalam pembiayaan proyek.

Tanpa menggunakan APD lengkap berarti melanggar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang mana kontraktor bisa dikenakan  UU Nomor 1 Tahun 1970, UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 ini tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Jnd/Red

Berita Terkait

Geger! Isu Seorang Gadis Hamil di Desa Wonosari Karanganyar, Akhirnya Mulai Menemui Titik Terang
Sah! Saprowi, S.H Resmi Nahkodai PAC GP Ansor Parungpanjang Periode 2025 – 2028
Sinergi Pemerintah dan Ormas Wujudkan Kendal Semakin Maju dan Sejahtera
Presiden RI Terima “Légion d’Honneur” dari Presiden Prancis di Akademi Militer Magelang
Presiden RI dan Presiden Prancis Kunjungi Akademi Militer di Magelang
Penertiban PKL di KEK Kaliwungu Harus Mengedepankan Kemanusiaan
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang
Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:37 WIB

Geger! Isu Seorang Gadis Hamil di Desa Wonosari Karanganyar, Akhirnya Mulai Menemui Titik Terang

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:51 WIB

Sah! Saprowi, S.H Resmi Nahkodai PAC GP Ansor Parungpanjang Periode 2025 – 2028

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:17 WIB

Sinergi Pemerintah dan Ormas Wujudkan Kendal Semakin Maju dan Sejahtera

Jumat, 30 Mei 2025 - 05:32 WIB

Presiden RI Terima “Légion d’Honneur” dari Presiden Prancis di Akademi Militer Magelang

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:44 WIB

Presiden RI dan Presiden Prancis Kunjungi Akademi Militer di Magelang

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:20 WIB

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB

Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:49 WIB

Desa Arjawinangun Gelar Musyawarah Desa Khusus Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru