LBH Adiyaksa Tegaskan, Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adiyaksa, Didik Pramono, S.H., saat wawancara melalui telepon pada Rabu (5/3/2025),

TRIBUNCHANNEL.COM –Pekalongan – Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa di Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, yang dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan, kini menuai polemik.

Pasalnya, kepala desa yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara, kasus ini dikabarkan berakhir tanpa sanksi hukum.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adiyaksa, Didik Pramono, S.H., dalam wawancara melalui telepon pada Rabu (5/3/2025), menyatakan bahwa pengembalian uang negara seharusnya tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

“Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana seseorang. Namun, jika dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

“Kalau menurut saya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan, itu tetap melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, terus bebas begitu saja. Itu tetap tindak pidana,” tegas Didik.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut.

Sebelumnya, seorang warga bernama Slamet Santoso melaporkan kepala desa Tunjungsari atas dugaan penyelewengan dana desa yang terkait dengan pembangunan fisik, program padat karya, dan administrasi desa.

Baca Juga :  Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga

Selain itu, sorotan juga tertuju pada program peternakan, di mana seharusnya ada pengadaan 10 ekor kerbau, tetapi realisasi hanya 7 ekor. Ketujuh ekor kerbau tersebut kemudian dijual dan digantikan dengan sapi. Dugaan penyelewengan lainnya adalah dalam program padat karya dengan nilai mencapai Rp 80 juta.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi tanpa memberikan celah bagi pelaku untuk lolos dari sanksi hukum hanya karena telah mengembalikan uang negara. Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Dikin/Red

Berita Terkait

Kapolres Madiun Bagikan Takjil kepada Pengendara, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadhan
LSM Barak Kota Pekalongan  Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Residivis Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet Demak
Polda Sumsel Grebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Diduga Ada Oknum Terlibat
Dekat Dengan Warga, Kapolres Madiun Gelar Dialog dan Beri Santunan Yatim Piatu
Skandal di Desa Mojotengah: Setelah Dana Bantuan Provinsi , Kini Ambulans Desa Jadi Korban
Selama Bulan Ramadhan, Menu MBG Berkonsep Makanan Ringan Kering
Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:39 WIB

Kapolres Madiun Bagikan Takjil kepada Pengendara, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadhan

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:41 WIB

LSM Barak Kota Pekalongan  Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:03 WIB

Residivis Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet Demak

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Grebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Diduga Ada Oknum Terlibat

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:23 WIB

Dekat Dengan Warga, Kapolres Madiun Gelar Dialog dan Beri Santunan Yatim Piatu

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:24 WIB

Selama Bulan Ramadhan, Menu MBG Berkonsep Makanan Ringan Kering

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:59 WIB

LBH Adiyaksa Tegaskan, Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:45 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Berita Terbaru