Pasar Bodren Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Diduga Tak Berizin Berdiri di Lahan Pengairan

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan pasar Diduga ilegal  terkesan ada pembiaran dari pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

TRIBUNCHANNEL.COM –Pekalongan – Pembangunan pasar Desa yang berdiri di tanah pengairan, diduga ilegal  dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

 

Meski demikian, pasar yang dibangun oleh perorangan ini tetap berjalan, sampai akhirnya ada kucuran dana dari pihak ke-3 atau investor yang dikumpulkan sekitar senilai 500juta rupiah.

 

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar, pembangunan Pasar Bodren  Desa Sidorejo sudah berjalan sekitar 2 tahun lebih  ini berada di tanah milik pengairan. Bahkan tidak ada izin, baik dari secara legal. Terlihat sejumlah lapak-lapak disekitar pasar untuk berjualan.

 

“Kegiatan pasar itu emang awalnya ide dari warga, setelah mau ramai sekarang dikelola oleh kedes,” ungkap warga Desa Sidorejo yang tidak mau disebutkan namanya.

 

setahu saya emang belum ada badan hukum makanya saya tidak mau terlibat lagi mengenai pasar tersebut. Bahkan, dirinya mengarahkan agar menanyakan langsung ke pihak pengelola pasar.

Baca Juga :  Naiknya Harga Bahan Baku dan Peralatan Penunjang Distribusi Air, PDAM Sangihe Bakal Naikan Tarif Air Bersih

 

“Langsung saja ke pak Kades mas karena setahu saya segi keuangan pasar semua yang mengetahui pak kades,” ungkapnya.

 

Ia menduga, pasar tersebut berdiri di tanah pengairan dan belum memiliki izin. Dan tidak memungkiri ada pungutan untuk para pedagang pasar.

 

“Seharusnya pihak pemerintah Desa, dalam hal ini Kades atau Pemerintah desa, harus ada proses regulasi yang jelas supaya ada payung hukumnya yang jelas,” bebernya.

 

Sementara itu Kepala Desa Sidorejo Nur dikonfirmasi beberapa awak media terkait pasar Bodren di Desa Sidorejo tersebut yang diduga tidak ada izinnya, ia tidak menampik bahwa emang berdiri diatas tanah pengairan atau irigasi, akan tetapi sudah pernah datang ke Semarang untuk melakukan perizinan.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

 

Dia mengakui, kehadiran pasar itu bagus untuk meningkatkan perekonomian warga di wilayah Desanya. Akan tetapi, apabila ada yang mengatakan pasar itu pungli mempersilahkan untuk para pedagang jangan jualan disitu, masih banyak yang mau jualan disitu.

 

“Pasar sudah berjalan kurang lebih dua tahun lebih mas, itu pendanaan dari para investor dan saya sendiri yang bertanggung jawab tanda tangan mengenai pasar berdiri,” ungkap Nur Joyo Kepala Desa Sidorejo Kepada  media, Jum’at 21 Maret 2025.

 

Ia tidak menampik bahwa ada biaya untuk para pedagang yang dan dibebankan permeter 1 juta tergantung luasnya masing-masing, ada yang 4 meter persegi ada juga yang ambil 2 meter. Sekitar 500juta dana yang masuk.

 

“Untuk legal saya buatkan SK Desa ketuanya Soni, untuk penarikan retribusi masing ada yang tiap sebulan atau dua bulan sekali dan semua ada pembukaannya,” tutupnya.

Dikin/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB