Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupon judi togel di wilayah Kabupaten Kendal, Selasa 8/4/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

 

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. “Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” hal ini sudah digaungkan 2 tahun lalu.

 

Hingga hari ini Instruksi tinggalah instruksi, Judi toto gelap alias togel ternyata masih marak di Kabupaten Kendal. Penjual judi togel ditangkap hanya yang lokasinya masuk dalam berita sedangkan tempat lainnya masih aman – aman saja.

Maraknya judi togel terbukti saat awak media melakukan investigasi pada hari Selasa 8/4/2025, di wilayah Kecamatan Boja, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal ditemukan ada beberapa kios bebas menjual Judi Togel dan masih banyak di Kecamatan lain yang bebas menjual Judi Togel.

Baca Juga :  Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal Ucapkan Selamat HUT ke-80 RI

 

Salah satu warga saat ditemui awak media menyampaikan, “Sulit menghapus judi togel yang ada di Kabupaten Kendal dikarenakan diduga banyak yang menerima pengkondisian sehingga semuanya berjalan aman, pastinya semua tutup mata,” jelasnya.

 

“Bisnis gelap yang mampu menyedot pendapatan yang luar biasa namun sayang pendapatan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi beberapa orang pengambil kebijakan. Tidak ada pajak disitu tapi omset yang didapat luar biasa, “ujarnya.

 

Hal Ini harusnya menjadi PR bagi penegak hukum untuk menghapus togel di Kabupaten Kendal. Untuk Kapolres Kendal harusnya jadikan Kendal zero togel namun sayangnya hal tersebut  sepertinya mustahil. Kalau sudah seperti ini siapakah yang harus bertanggung jawab, ” imbuhnya.

 

Ditempat terpisah, Ananda Sudono LSM Pemerhati Kebijakan Pemerintah juga menanggapi, “Sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP yang berbunyi :

Baca Juga :  DKK Kendal Diduga Giring Peserta Bintek Posyandu Menangkan Cabup No 3, Bawaslu Kendal Harus Tegas

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

 

Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

 

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. “Dari uraian diatas seharusnya tidak ada alasan untuk Polres Kendal membiarkan judi toto gelap bebas di Kabupaten Kendal,” pungkasnya.

 

Sejak diturunkannya berita ini, kami dari awak media meminta atensi kepada Kapolres Kendal, Kapolda Jateng, Kapolri, segera menindak tegas judi togel dan memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di Kabupaten Kendal.

Red

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru