DKK Kendal Diduga Giring Peserta Bintek Posyandu Menangkan Cabup No 3, Bawaslu Kendal Harus Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video yang beredar dengan durasi  22 detik, kegiatan bintek DKK

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Persaingan menuju Kendal 1 semakin memanas mendekati hari H pemilihan Bupati serentak. Masa kampanye dimanfaatkan oleh Cabup dan tim suksesnya untuk berupaya meraih suara terbanyak.

 

Baru baru ini beredar vidio yang diduga acara kader posyandu yang diselenggarakan oleh DKK Kendal justru ditumpangi oleh arahan untuk memenangkan paslon tertentu.

 

Video yang beredar dengan durasi  22 detik, Salah satu narasumber bintek DKK mengatakan bahwa, “jadi kehadiran panjenengan disini bagaimana supaya Pak Basuki bisa menang dan apa saja yang perlu dipersiapkan, “ucapnya dalam video tersebut.

 

Dalam video tersebut sudah sangat jelas ketidaknetralan  Dinas Kesehatan Kendal yang sudah memgundang secara  resmi Kader Posyandu untuk bintek tapi disisipi kampanye untuk memenangkan Paslon Cabup nomor 3.

Baca Juga :  Sekda Jabar Tinjau Rekonstruksi Jalan Moch Toha Parungpanjang Sepanjang 5,6 Km

 

Kepala DKK Kendal saat dihubungi melalui saluran Wa  hanya ceklist 1.

 

Perlu diketahui netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447. 1/PM.01/K.

1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada, yaitu SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang telah ditetapkan pada September 2022.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Kendal Peduli Demokrasi Grudok Kantor Bawaslu, Ini Alasannya

 

Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”. Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

 

Dengan kejadian tersebut Bawaslu harus mengambil sikap tegas dalam menindak pelanggaran Pemilihan Kepala  Daerah yang dilakukan oleh ASN tanpa pandang bulu.

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru