Pihak Korban Kecewa, Tersangka Penganiayaan Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

TRIBUNCHANNEL.COM –Semarang – Kasus penganiayaan yang menimpa Korban  berinisial LRSN (26) itu diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial LU sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak6 Juni 2023 dengan bukti laporan polisi LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP, namun hingga hari ini Selasa 22/4/2025 kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

 

Saat dimintai keterangan lewat cathingan Wahtsup korban menyampaikan bahwa pihak Polrestabes Semarang Unit PPA memberi kabar bahwa pelaksanaan tahap 2 direncanakan Hari Selasa 22/4/2025 dengan mengirimkan SP2HP ( pdf ).

 

Kasipidum Kejaksaan Negeri  Semarang Sarwanto saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang kepada  Awak media menyampaikan ” Kami sudah P21 sejak 10 Maret 2025 tapi sampai hari ini kami belum menerima kabar atau konfirmasi bahwa tersangka dan barangbukti akan diaerahkan ke pihak Kejaksaan,  sesuai SOP administrasi apabila dalam beberapa hari kedepan Polrestabes Semarang tidak menyerahkan barangbukti dan tersangka maka kami akan mengirimkan P21A,” jelasnya.

Baca Juga :  Jawab Kebutuhan Sarana Informasi Era Digitalisasi, Operator Indosat Siap Optimalkan Layanan di Sangihe

Wasekjen DPN Peradi Dr. Hj Nurmalah S.H., M.H. melalui telf whatsapp menyampaikan ” Klien kami mendapatkan informasi dari unit PPA Polrestabes Semarang bahwa hari ini Selasa 22/4/2025  ada penyerahan barangbukti dan terduga pelaku penganiayaan LRSN  ke Kejaksaan Negri Semarang apabila hari ini hal tersebut belum diserahkan dan tidak ada kabar dari tersangka tentunya kami akan mempertanyakan lagi kepada pihak Polrestabes Semarang apakah konfirmasi dari pihak yang bersangkutan atau memang sengaja tidak memberitahukan  atau yang dijanjikan kepada klien kami bahwa tersangka akan diserahkan hari ini sebenarnya hanya janji, “ucapnya.

 

“Makanya meminta pihak Polrestabes Semarang dan pihak Kejaksaan Negeri Semarang yang menerima pelimpahan tahap 2 agar perkara ini diproses dengan cara objektif dan transparan sesuai hukum yang berlaku karema perkara ini sudah cukup lama memakan waktu  sebenarnya perkara ini sangat simple dan sederhana maka sangat disayangkan kalau perkara ini terkatung katung belum juga tuntas.

Baca Juga :  Nyaris Bentrok, Terkait Sengketa Tanah di Desa Depok Kandeman Batang

 

Apabila tersangka sampai tidak datang penyidik bisa melakukan penahanan dan upaya paksa kalau memang dia sudah dipanggil dan tidak ada konfirmasi karena itu sudah menghambat  proses hukum.

 

Kami meminta Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang  untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak pelaku dengan tegas,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini tayang Baik Kasat Reskrim maupun Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang belum memberikan statmen apapun terkait hal diatas kepada awak media yang sudah menghubungi lewat Cathingan Whatsapp.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru