Pihak Korban Kecewa, Tersangka Penganiayaan Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

TRIBUNCHANNEL.COM –Semarang – Kasus penganiayaan yang menimpa Korban  berinisial LRSN (26) itu diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial LU sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak6 Juni 2023 dengan bukti laporan polisi LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP, namun hingga hari ini Selasa 22/4/2025 kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

 

Saat dimintai keterangan lewat cathingan Wahtsup korban menyampaikan bahwa pihak Polrestabes Semarang Unit PPA memberi kabar bahwa pelaksanaan tahap 2 direncanakan Hari Selasa 22/4/2025 dengan mengirimkan SP2HP ( pdf ).

 

Kasipidum Kejaksaan Negeri  Semarang Sarwanto saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang kepada  Awak media menyampaikan ” Kami sudah P21 sejak 10 Maret 2025 tapi sampai hari ini kami belum menerima kabar atau konfirmasi bahwa tersangka dan barangbukti akan diaerahkan ke pihak Kejaksaan,  sesuai SOP administrasi apabila dalam beberapa hari kedepan Polrestabes Semarang tidak menyerahkan barangbukti dan tersangka maka kami akan mengirimkan P21A,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung di Tindak Lanjuti, Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Kodam 1/BB ke Denpom I/5 Medan

Wasekjen DPN Peradi Dr. Hj Nurmalah S.H., M.H. melalui telf whatsapp menyampaikan ” Klien kami mendapatkan informasi dari unit PPA Polrestabes Semarang bahwa hari ini Selasa 22/4/2025  ada penyerahan barangbukti dan terduga pelaku penganiayaan LRSN  ke Kejaksaan Negri Semarang apabila hari ini hal tersebut belum diserahkan dan tidak ada kabar dari tersangka tentunya kami akan mempertanyakan lagi kepada pihak Polrestabes Semarang apakah konfirmasi dari pihak yang bersangkutan atau memang sengaja tidak memberitahukan  atau yang dijanjikan kepada klien kami bahwa tersangka akan diserahkan hari ini sebenarnya hanya janji, “ucapnya.

 

“Makanya meminta pihak Polrestabes Semarang dan pihak Kejaksaan Negeri Semarang yang menerima pelimpahan tahap 2 agar perkara ini diproses dengan cara objektif dan transparan sesuai hukum yang berlaku karema perkara ini sudah cukup lama memakan waktu  sebenarnya perkara ini sangat simple dan sederhana maka sangat disayangkan kalau perkara ini terkatung katung belum juga tuntas.

Baca Juga :  DPD KNPI Kabupaten Bogor Reshuffle dan Karateker Massal Pengurus Kecamatan

 

Apabila tersangka sampai tidak datang penyidik bisa melakukan penahanan dan upaya paksa kalau memang dia sudah dipanggil dan tidak ada konfirmasi karena itu sudah menghambat  proses hukum.

 

Kami meminta Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang  untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak pelaku dengan tegas,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini tayang Baik Kasat Reskrim maupun Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang belum memberikan statmen apapun terkait hal diatas kepada awak media yang sudah menghubungi lewat Cathingan Whatsapp.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Presiden RI Terima “Légion d’Honneur” dari Presiden Prancis di Akademi Militer Magelang
Presiden RI dan Presiden Prancis Kunjungi Akademi Militer di Magelang
Penertiban PKL di KEK Kaliwungu Harus Mengedepankan Kemanusiaan
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang
Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal
Desa Arjawinangun Gelar Musyawarah Desa Khusus Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Jelang Bulan Suro 2025, Polres Madiun Tingkatkan Pengamanan Lewat Polisi RW
Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Sumur Irigasi Air Tanah

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 05:32 WIB

Presiden RI Terima “Légion d’Honneur” dari Presiden Prancis di Akademi Militer Magelang

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:44 WIB

Presiden RI dan Presiden Prancis Kunjungi Akademi Militer di Magelang

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:03 WIB

Penertiban PKL di KEK Kaliwungu Harus Mengedepankan Kemanusiaan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:20 WIB

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB

Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Senin, 26 Mei 2025 - 13:39 WIB

Jelang Bulan Suro 2025, Polres Madiun Tingkatkan Pengamanan Lewat Polisi RW

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:06 WIB

Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Sumur Irigasi Air Tanah

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:41 WIB

LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal

Berita Terbaru

Berita

Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB