Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ABH pembuat konten porno Deepfake ditangkap Polres Kendal, Polda Jateng.

TRIBUNCHANNEL.COM – Polres Kendal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi berupa pembuatan konten pornografi dengan mengunakan teknologi deepfake. Seorang pria asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap karena memperjualbelikan video porno hasil manipulasi wajah secara digital.

 

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya pada awal Juni 2025. Saat itu, petugas menemukan adanya akun penyedia jasa editing video porno yang mengubah wajah pemeran aslinya dengan wajah lain sesuai permintaan pemesan.

 

“Modus pelaku adalah menawarkan jasa melalui forum internet, lalu mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya dengan nama, Pemesan cukup mengirimkan foto wajah dan sejumlah uang sesuai durasi video, selanjutnya pelaku akan mengedit video Porno yang di ambil dari situs porno dan menggabungkannya dengan wajah yang dikirim,” jelas AKBP Hendry dalam keterangannya pada Kamis, (4/6/2025) pagi di Mapolres Kendal.

Baca Juga :  Kapolres Kendal Hadir Bukan Sekadar Amankan, Tapi Juga Dengarkan Buruh

 

Pelaku yang diketahui berinisial ABH (46) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan video Deepfake tersebut.

 

Selanjutnya barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan,” lanjutnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

 

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan kemajuan teknologi digital, apalagi untuk hal-hal yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. Dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi agar tidak tersandung jerat hukum.

Baca Juga :  Meningkatkan Kinerja, Tim Itwasda Polda Jateng Gelar Bimtek Manajemen Risiko di Polres Kendal

 

“Teknologi itu seperti pisau bermata dua. Di satu sisi bisa memberi manfaat, tapi di sisi lain bisa merusak jika digunakan untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk hal yang negatif,” ujar Kombes Pol Artanto.

 

Kombes Pol Artanto menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang memanfaatkan ruang digital, terutama yang mengarah pada pelanggaran hukum dan moralitas publik. Ia menyebut bahwa patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari konten negatif.

 

“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa setiap jejak digital dapat ditelusuri. Jangan anggap sepele tindakan seperti ini. Penyalahgunaan teknologi, apalagi untuk membuat dan menyebar konten pornografi berbasis manipulasi seperti deepfake, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga bisa merusak reputasi orang lain,” tegasnya.

Red

Berita Terkait

Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme
Klarifikasi Mengejutkan Dari Oknum Notaris, Isu Kehamilan Ternyata Sudah Dinikahi Sirih
Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo
Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat
Tagih Janji Bupati, Warga Pakolangan: Bukti Penyalahgunaan Wewenang Kades Randumuktiwaren Sangat Jelas
Ribuan Umat Kevikepan Mbay Gelar Aksi Damai: Suara Lantang Flores Tolak Proyek Geotherma
Polres Madiun gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Virtual bersama Presiden RI
Bola Panas Konflik Agraria di Rumpin Bogor Sudah di Tangan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:22 WIB

Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:08 WIB

Klarifikasi Mengejutkan Dari Oknum Notaris, Isu Kehamilan Ternyata Sudah Dinikahi Sirih

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:24 WIB

Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:59 WIB

Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:09 WIB

Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:47 WIB

Ribuan Umat Kevikepan Mbay Gelar Aksi Damai: Suara Lantang Flores Tolak Proyek Geotherma

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:16 WIB

Polres Madiun gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Virtual bersama Presiden RI

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:06 WIB

Bola Panas Konflik Agraria di Rumpin Bogor Sudah di Tangan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Berita

Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal

Jumat, 6 Jun 2025 - 21:24 WIB